RKWB usulkan Kampung Tua jadi destinasi wisata kuliner

id kampung tua,tanjung riau, tanjungriau,tanjunguma,tanjung uma,wisata kuliner batam,kuliner batam,machmur ismail,ketua rkw

RKWB usulkan Kampung Tua jadi destinasi wisata kuliner

Ketua Rukun Khasanah Warisan Batam Machmur Ismail. (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) mengusulkan kawasan Kampung Tua Tanjungriau menjadi destinasi wisata kuliner karena memiliki banyak tempat makan favorit bagi warga Batam dan pelancong dari dalam serta luar negeri.

"Kalau Tanjungriau menjadi kawasan wisata kuliner," kata Ketua RKWB Machmur Ismail di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Kota Batam untuk mengembangkan 37 lokasi kampung tua, sesuai dengan potensi dan kebutuhan di setiap kawasan.

Kebijakan itu diambil usai penegasan pemerintah untuk mengeluarkan 37 lokasi kampung tua dari HPL Otorita Batam (kini bernama Badan Pengusahaan Kawasan Batam).

RKWB, kata Machmur, ikut memetakan potensi dan kebutuhan setiap kawasan Kampung Riau bersama Pemkot Batam.

Saat ini, Tanjungriau memiliki tempat makan khas Melayu yang sering dikunjungi pelancong. Rumah makan dengan bangunan sederhana di tepi pantai menyajikan berbagai makanan khas Melayu Kepulauan, sedangkan yang paling populer adalah asam pedas ikan.

Di Tanjungriau juga terdapat pasar yang menjajakan juadah tradisional, dengan bahan dasar ikan, dan makanan laut lainnya.

Selain Tanjungriau, RKWB juga mengajukan Tanjunguma sebagai daerah tujuan wisata kuliner.

Setiap Ramadhan, pasar kaget di Tanjunguma selalu diburu warga Batam dan pelancong yang menghabiskan waktu di tempat itu. Makanan paling favorit adalah ikan bakar yang dijajakan sejumlah pedagang kaki lima.

Ia mengatakan Nongsa menjadi kawasan wisata sejarah.

"Karena ada makam Nong Isa. Di situ titik tolak sejarah Kota Batam," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bersyukur dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan 37 lokasi kampung tua dari HPL BP Kawasan Batam.

Dengan kebijakan itu, pemilik lahan di daerah itu bisa mengantongi sertifikat hak milik dan tidak perlu membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) atau uang sewa lahan.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE