Bom ikan ancam potensi pariwisata Tambelan

id bom,ikan,potensi,pariwisata,tambelan,bintan,perikanan,kelautan,umrah,akademisi,kepri,illegal,fishing,peledak

Bom ikan ancam potensi pariwisata Tambelan

Polsek Tambelan mengawal 4 pelaku illegal fishing dengan bahan peledak untuk dipindahkan ke Polres Bintan. Pelaku merupakan warga Pemangkat, Kalimantan Barat. Foto (Saud MC Kashmir)

Tambelan, Bintan (ANTARA) - Dampak penggunaan bom dalam proses penangkapan ikan dapat mengancam potensi pariwisata bawah laut di Tambelan.

"Tidak hanya potensi pariwisata saja yang terancam rusak, potensi lain dari hasil laut juga akan berkurang, karena merusak terumbu karang yang merupakan ekosistem penyangga kehidupan laut di kawasan sekitarnya," kata akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Henky Irawan, S.Pi, MP, M.Sc, Selasa.

Artinya, jika terumbu karang sebagai rumah biota laut rusak atau hancur dari dampak bom ikan, maka biota laut akan pergi pindah ke tempat lain atau mati. Sehingga objek daya tarik wisata juga berkurang.

"Untuk mengembalikan terumbu karang ke kondisi semula juga sangat sulit dan lama, butuh puluhan tahun karena umumnya dalam 1 bulan karang tumbuh 0,2 cm," tegasnya pada Antara.

Sekretaris Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Penjamin Mutu (LP3MP) Umrah tersebut berharap pengawasan dan penegakan hukum harus tegas.

Di wawancara terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Air, Lingkungan, dan Manusia (Alim) Kepulauan Riau, Kherjuli, turut menyayangkan masih ada aksi "illegal fishing" menggunakan bahan peledak di zaman milenial sekarang ini.

Menurut dia, di tengah kemajuan teknologi informasi, semestinya peristiwa itu tidak terjadi. Bahkan secara jelas diberitahukan bahwa penggunaan bom ikan tidak dibenarkan.

"Para nelayankan sudah banyak mendapatkan sosialisasi dan pembekalan tata cara mendapatkan ikan dengan peralatan tangkap yang diperbolehkan dan yang tidak menurut hukum. Tapi mengapa masih menggunakan bom ikan," ungkapnya.

Kata Kherjuli, bahayanya penggunaan bom ikan bisa memusnahkan spesies yang dilindungi berdasarkan undang-undang, seperti penyu, napoleon dan lain sebagainya.

"Sementara untuk memulihkannya kembali, membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkannya," tegas Kherjuli.

Karena, dampak lainnya juga dirasakan oleh nelayan tradisional, seperti berkurangnya penghasilan dan kualitas ikan. Disebabkan dampak dari ledakan bom ikan yang dilakukan secara berulang-ulang.

"Tentu kami sangat menyayangi kejadian tersebut, dan sangat mendukung pihak keamanan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Polsek Tambelan tangkap pengebom ikan

Baca juga: Menteri Susi minta Polri tangkap pemasok bom ikan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE