Polsek Tambelan tangkap pengebom ikan

id tambelan,bom ,ikan ,illegal,fishing,bintan,kepri,polsek,polsektambelan

Polsek Tambelan tangkap  pengebom ikan

Para pelaku pengebom ikan. Foto Saud MC

Tambelan, Bintan (ANTARA) - Personil Polsek Tambelan, Kabupaten Bintan, menangkap 4 pelaku illegal fishing menggunakan bahan peledak rakitan di perairan Pulau Penyamuk, Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan.

Keempat pelaku pengeboman yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Tambelan pada Selasa (30/7) yakni Hasbullah bin Abu Talib sebagai tekong, Amiruddin bin La Peu, Ilham bin Muhammad Hairi, dan Rusdianto bin Nazaruddin.

Kapolsek Tambelan, Ipda Alson menjelaskan kronoligis awal kejadian pada Minggu (28/7) pukul 09:00WIB, Bripka Bayu Anderiadi mengamankan 1 armada kapal kayu (pompong) yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Pulau Penyamuk.

"Ketika akan ditangkap, seluruh ABK beserta tekong melarikan diri ke daratan pulau terdekat, dan meninggalkan pompong yang mereka gunakan," tegasnya pada Antara.

Dengan kondisi gelombang kuat dan jarak tempuh sekitar 5 jam pelayaran, akhirnya anggota polsek yang berada di lokasi penangkapan mendapat tambahan bantuan sebanyak 4 personil Polri, 2 personil TNI-AD, serta 2 anggota Satpol PP ke lokasi penangkapan dengan menggunakan kapal KM. Astakona 34 GT.

"Hingga tertangkaplah Hasbullah bin Abu Talib, Ilham bin Muhammad Hairi dan Rusdianto bin Nazaruddin, terhadap ketiga pelaku diamankan di KM. Mentebung 25 GT. Disusul dengan tertangkapnya, Amiruddin bin La Peu pada (30/7)," tutur Alson.

Bersamaan dengan itu, Polsek Tambelan juga turut menahan sejumlah barang bukti, meliputi 1 unit pompong kapasitas 5 ton tanpa dukumen dan tanda selar, 1 unit kompresor dan selang, 2 buah daker (alat pernapasan dalam air), Amonium Nitrate sebanyak 3 karung masing-masing 25 kg per karung.

Polsek juga menahan bom rakitan meliputi 8 derigen kapasitas 2 liter, 8 botol kaca, 2 botol mineral. 2 buah detonator rakitan telah dipasang sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c, 12 bungkus gaharu, 1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 3 unit HP, 2 buah baskom/derigen pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rafia, 3 buah cedok ikan, dan ikan hasil bom sekitar 1 ton.

"Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Tambelan yang dibantu oanggota Reskrim Polres Bintan," kata Kapolsek Tambelan, Ipda Alson.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE