BNN amankan aset bandar narkoba senilai Rp28,3 miliar

id Bnn sita 28 miliar, narkoba batam, bnn batam

BNN amankan aset bandar narkoba senilai Rp28,3 miliar

Petugas BNN melewati pipa kuning polisi di antara 18 kendaraan mewah milik bandar narkoba MA, yang diamankan di Batam, Kamis. ANTARA/Yunianti Jannatun Naim

Batam (ANTARA) - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan aset seorang bandar narkoba, MA, dengan total nilai mencapai Rp28,3 miliar.

Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil, delapan unit kapal, dua unit rumah mewah, satu unit ruko, satu bidang tanah seluas 144 M2, tiga batang emas seberat ± 2.817 gram beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah senilaiRp945 juta, sebut siaran pers Bidang Humas dan Protokol BNN yang diterima di Batam, Kamis.

Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019.

Dari pengungkapan kasus tersebut BNN mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu-sabu seberat 20,8 kg. Puluhan kilo sabu-sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.

Dalam pengembangan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda.

Kemudian, belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu-sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.

BNN sangat menyayangkan, MA yang telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

Diamankannya aset milik MA, diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam lapas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE