Anggaran perbaikan Jembatan II Dompak belum dibahas

id Anggaran perbaikan, Jembatan II Dompak Tanjungpinang, belum dibahas

Anggaran perbaikan Jembatan II Dompak belum dibahas

Anggaran daerah untuk perbaikan Jembatan II Pulau Dompak, Tanjungpinang belum dibahas. Kondisi sekarang, 70 persen tiang Jembatan II dalam kondisi rusak parah. Saat ini, Polres Tanjungpinang menyelidiki kerusakan jembatan tersebut. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Tim anggaran eksekutif dan legislatif Kepulauan Riau belum membahas anggaran untuk perbaikan Jembatan II Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, meskipun kondisinya sudah rusak parah.

"Kalau DPRD Kepri menginginkan Jembatan II segera diperbaiki, karena dibutuhkan masyarakat," kata Anggota DPRD Kepri Suryani di Tanjungpinang, Kamis.

Ia mengatakan pembahasan anggaran belum dapat dilakukan DPRD Kepri lantaran alat kelengkapan dewan belum terbentuk.

Rencananya, Kamis ini akan dilakukan rapat paripurna pengesahan alat kelengkapan DPRD Kepri, namun ditunda.

"Kami belum mengetahui apakah dinas terkait sudah menyiapkan perencanaan untuk perbaikan jembatan itu, sementara pembahasan anggaran baru dapat dilakukan setelah alat kelengkapan dewan disahkan," ujar Suryani yang juga mantan Anggota Komisi III DPRD Kepri.

Suryani mengatakan sampai saat ini, akses jembatan yang menyatukan Pulau Dompak dengan daratan Kota Tanjungpinang tersebut dibuka secara terbatas. Pemerintah hanya mengijinkan kendaraan roda dua melewati jembatan tersebut, namun tidak boleh konvoi.

Hal itu karena tiang pondasi jembatan mengalami kerusakan. Sebanyak 250 tiang pondasi dalam kondisi memprihatinkan. Sementara Pemprov Kepri tidak memiliki anggaran perawatan yang cukup untuk memperbaiki jembatan itu.

Anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jembatan itu, menurut dia cukup besar.

"Kerusakan jembatan itu dapat dikategorikan sebagai kejadian luar biasa. Ini harus mendapat perhatian khusus lantaran jembatan itu dibutuhkan pemerintah dan masyarakat," ujarnya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kepri, Hendrija, mengatakan perbaikan Jembatan II harus melalui proses panjang, mulai dari urusan teknis, penganggaran hingga konsultasi dengan penegak hukum agar tidak melanggar aturan.

"Belum lagi prosedur lelang. Kami juga mengupayakan agar kerusakan tiang pondasi ini dapat dikategorikan sebagai bencana," ujarnya.

Hendrija mengatakan kerusakan tiang pondasi Jembatan II berdasarkan investigasi tim ahli dari Kementerian PUPR mencapai 70 persen.

Dalam dua bulan terakhir tim Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kepri bolak-balik ke Kejati Kepri, Polda Kepri, Inspektorat dan BPK untuk mendapat masukan agar jembatan ini dapat diperbaiki semula.

"Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan mengundang para pihak yang berkompeten untuk membahas persoalan itu bersama-sama," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE