Kementerian PANRB serahkan 185 evaluasi penerapan SAKIP

id Sakip,Kemenpanrb

Kementerian PANRB serahkan 185 evaluasi penerapan SAKIP

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyerahkan hasil evaluasi Sakip kepada sejumlah kepala daerah di Batam Kepulauan Riau, Senin (10/2/2020). (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pemerintah kabupaten/kota wilayah I tahun 2019 di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Penyerahan hasil evaluasi SAKIP diserahkan langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terhadap pemerintah kabupaten/kota wilayah I, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, dan Jawa Barat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan evaluasi Sakip diberikan kepada 185 pemda yang terdiri atas 11 provinsi dan 174 kabupaten dan kota.

"Juga diberikan hasil evaluasi serta rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan di tahun selanjutnya," kata dia dalam siaran pers.

Penerapan Sakip merupakan langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi, melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien.



Setiap tahun, Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas implementasi Sakip pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah.

Andi menyampaikan evaluasi yang dilaksanakan Kementerian PANRB dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.

Pengkategorian yang dilakukan bukan sekedar untuk menilai instansi pemerintah, namun juga untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi Sakip.

Evaluasi ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang Sakip.

Hasil evaluasi Sakip bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Kementerian PANRB juga memberikan rekomendasi dalam rapor tersebut, agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Pada tahun 2019 Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB telah melakukan bimbingan teknis dan asistensi Sakip terhadap 84 kementerian/lembaga dengan 418 unit kerja, 34 pemerintah provinsi dengan 1.027 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 514 kabupaten/kota dengan 20.756 OPD.*

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE