
DPMPTSP Lingga giatkan sosialisasi perizinan sistem OSS

Lingga (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, giat melaksanakan sosialisasi perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS), untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan informasi tentang pelaku usaha di Kabupaten Lingga, yang digelar salah satu hotel di Dabosingkep.
"Saat ini kurang lebih 123 wewenang badan usaha, untuk perizinan usaha yang ada di Kabupaten Lingga, dan itu akan terus meningkat seiring perkembangan daerah," kata Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lingga, Azis MY, kepada Antara, Senin.
Ada puluhan pelaku usaha yang diundang pada kegiatan tersebut, mulai dari asosiasi kluster UMKM, showroom kendaraan bermotor, rumah makan, dan juga swalayan yang ada di Kabupaten Lingga. Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP mengundang salah satu pembicara dari DPMPTSP Provinsi Kepri Reno Febrian sebagai pembicara.
OSS sendiri merupakan implementasi dari Peraturan pemerintah Republik Indonesia, nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang ingin mengurus perizinan melalui aplikasi yang telah disediakan.
"Ini upaya pemerintah untuk memberi kemudahan berusaha, sehingga dapat mempersingkat waktu untuk mendapatkan izin berusaha," sebutnya.
Perizinan satu pintu dengan OSS ini, juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua lembaga terkait untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan real time dengan catatan, semua persyaratan yang diminta tersedia dengan baik dan benar.
OSS merupakan mekanisme perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
"Jadi kita akan terus gencar mensosialisasikan OSS ini kepada masyarakat, pelaku usaha, atau investor yang akan berusaha di Kabupaten Lingga," sebutnya.
Pewarta : Nurjali
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
