Kak Seto temui Mendagri antisipasi kejahatan anak

id Kak seto,lpai anak,Program sparta,organ anak,anak samarinda

Kak Seto temui Mendagri antisipasi kejahatan anak

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Senin (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang kerap disapa Kak Seto mengatakan segera menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas antisipasi kejahatan terhadap anak di tingkat pemerintahan terendah.

"Kami akan menghadap Mendagri agar semua gubernur, bupati dan wali kota mengistruksikan aparat di bawahnya membuat kegiatan perlindungan langsung pada anak," kata dia di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan pada 2012 LPAI telah mencanangkan sebuah program yang dinamai seksi perlindungan anak tingkat rukun tetangga (sparta). Program itu telah berjalan di tiga daerah yaitu Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Oleh karena itu, lanjut dia, tujuan menghadap Mendagri dalam waktu dekat diharapkan program yang sama bisa diterapkan di seluruh provinsi dan diteruskan hingga ke tingkat rukun tetangga.

Ia mengatakan apabila masyarakat atau pihak terkait terlebih dahulu melaporkan kasus kejahatan yang melibatkan anak ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, LPAI, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maka membutuhkan waktu.

Oleh sebab itu, program sparta tersebut merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi sedini mungkin kasus kejahatan terhadap anak seperti penculikan, kekerasan, perdagangan dan sebagainya.

Selama ini, ujar psikolog anak kelahiran Klaten 28 Agustus 1951 tersebut, semua pihak bagaikan "pemadam kebakaran" yang baru bergerak secara bersama setelah ada permasalahan. Padahal, upaya preventif seharusnya sudah ada sebelum kejahatan terjadi.

"Ujung tombaknya adalah masyarakat yang memberdayakan semacam perlindungan tadi," katanya.

Terakhir ia meminta dan mendorong aparat kepolisian agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan memberdayakan masyarakat supaya kasus kejahatan terhadap anak tidak pernah terjadi lagi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE