DPRD Padang dukung larangan keluar rumah cegah penyebaran COVID-19

id DPRD Kota Padang,larangan keluar rumah,COVID-19,virus corona

DPRD Padang dukung larangan keluar rumah cegah penyebaran COVID-19

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siri. (AntaraSumbar/Laila Syafarud)

Syaratnya warga yang keluar malam harus memakai masker
Padang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat mendukung kebijakan pemerintah kota setempat melarang warga keluar rumah, terlebih pada malam hari, dalam rangka mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siri di Padang, Rabu (1/4), mengatakan kebijakan tersebut efektif untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

"Untuk itu saya mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah tersebut. Karena aturan itu dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan kajian yang mendalam," kata dia.

Ia menyebutkan berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif COVID-19 terus meningkat, bahkan saat ini sudah mencapai enam orang.

Baca juga: DPRD Kepri rekomendasikan Rp40 miliar tangani wabah COVID-19

"Untuk itu kita harus mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Padang dengan cara mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah," katanya.

Ia juga mendukung kebijakan pemerintah memperpanjang proses belajar siswa di rumah hingga 15 April 2020.

"Sebagaimana yang kita ketahui, anak-anak lebih rentan tertular virus. Apalagi virus COVID-19," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah, salah satunya pelarangan bepergian keluar pada malam hari dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: 110 warga binaan di Kepri dirumahkan dampak wabah COVID-19

"Berdasarkan hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," kata dia di Padang, Senin (31/3).

Akan tetapi, katanya, pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang mempunyai keperluan mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal penting lainnya.

"Syaratnya warga yang keluar malam harus memakai masker," ujarnya.

Dalam Instruksi No. 020/pol.PP/2020 per tanggal 30 Maret 2020, bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan ditindak oleh pihak berwenang, yaitu Satpol PP dibantu TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Ia menegaskan instruksi itu berlaku untuk masyarakat di seluruh Kota Padang.

Baca juga: RSUP Kepri kekurangan APD COVID-19

Baca juga: ODP COVID-19 di Kepri drastis menurun

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE