Jasa Raharja sumbangkan sembako dan APD di Batam

id Covid-19,corona

Jasa Raharja sumbangkan sembako dan APD di Batam

epala PT.Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi menyerahkan bantuan APD kepada Kepala Rumah sakit khusus di Pulau Galang, Batam. (Ist/Dok. Jasa Raharja)

Selama periode sampai dengan April 2020, hasil kinerja berupa rata-rata penyelesaian santunan korban kecelakaan yang meninggal dunia dapat diselesaikan penyerahan santunannya kurang dari 2 hari yaitu hanya dalam waktu 1 hari 16 jam
Batam (ANTARA) - PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, di Kota Batam menyerahkan bantuan kepada Pemerintah Kota Batam berupa paket sembako untuk disalurkan kepada masyarakat dan alat pelindung diri (APD) untuk petugas kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pulau Galang Batam.

"Kami turut berempati dengan kondisi yang ada, jadi pada hari ini Jasa Raharja di seluruh cabang se-Indonesia secara serentak akan menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat COVID-19," kata Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi, melalui siaran persnya.

Bantuan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris daerah Kota Batam Jefridin yang mewakili Ketua Gugus Tugas Kota Batam.

Bantuan sembako tersebut merupakan donasi dari pegawai Jasa Raharja yang diserahkan melalui Satuan Gusus Tugas COVID-19 di Kota Batam untuk diteruskan ke masyarakat. Bantuan tersebut nantinya akan diserahkan secara bertahap, mengingat kondisi bencana pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Adapun paket sembako tersebut terdiri dari beras, minyak goreng, gula pasir dan bahan pangan lainnya, yang dalam pendistribusiannya Jasa Raharja bersinergi dengan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam.

Dihari yang sama juga Jasa Raharja menyerahkan bantuan Alat Perlindungan Diri (APD) kepada Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 di Pulau Galang, Batam. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Rumah sakit Khusus Infeksi COVID-19, Kolonel Khairul Ihsan.

Dengan sumbangan tersebut, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud bahwa negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964.

"Selama periode sampai dengan April 2020, hasil kinerja berupa rata-rata penyelesaian santunan korban kecelakaan yang meninggal dunia dapat diselesaikan penyerahan santunannya kurang dari 2 hari yaitu hanya dalam waktu 1 hari 16 jam," tambahnya.

Terkait pelaksanaan pelayanan santunan, Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Tamrin Silalahi menyampaikan, secara khusus dalam pelayanan kepada masyarakat, tidak menurunkan kualitas layanan selama pandemi COVID-19 ini berlangsung.

"Kami tetap berupaya melayani secara prima kepada masyarakat, dimana seluruh petugas kami tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik dengan tetap  menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, seluruh petugas juga telah melaksanakan social distancing dalam bekerja dimana dalam pelaksanaannya didukung oleh ketersediaan gadget sehingga tetap dapat melakukan komunikasi secara virtual kepada mitra kerja terkait, dan masyarakat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE