
RSBP Batam benarkan pengambilan jenazah PDP oleh kerabat

Pihak keluarga keberatan dan bersikeras ingin membawa jenazah pulang untuk dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga. Padahal, sudah kita beri penjelasan
Batam (ANTARA) - Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP) membenarkan adanya kejadian kerabat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang mengambil jenazah pasien untuk dimakamkan sendiri tanpa protokol COVID-19.
"Pasien berinisial N tersebut meninggal dunia di ruang rawat PIE pada Selasa, 9 Juni 2020," kata Direktur RSBP Batam, Sigit Riyarto, Rabu (10/6).
Sigit menjelaskan, pasien merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sedak nafas hebat, karena pasien tersebut mempunyai riwayat sakit jantung dan hipertensi.
Pasien yang kemudian dirujuk ke RSBP Batam pada tanggal 8 Juni, sekitar pukul 01.15 itu langsung ditangani sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, dan ditangani langsung oleh dokter spesialis paru. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien tersebut dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE.
Namun pada tanggal 9 Juni, kondisi pasien mulai memburuk. Nafas dan jantung berhenti bergerak. Upaya resusitasi jantung paru kemudian dilakukan dengan peralatan DC Shock.
"Tetapi hal tersebut tak membuahkan hasil. Pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB" ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pada saat itu sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari pasien mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.
"Pihak keluarga keberatan dan bersikeras ingin membawa jenazah pulang untuk dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga. Padahal, sudah kita beri penjelasan," kata Sigit.
Akhirnya, negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam menyepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut dengan syarat bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermaterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar COVID-19.
Pewarta : Pradanna Putra Tampi
Editor:
Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
