
Pemprov Kepri ingatkan masyarakat agar taati protokol kesehatan

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan saat beraktivitas.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan aktivitas masyarakat yang dibuka kembali oleh pemerintah kabupaten dan kota harus diikuti dengan perilaku disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan diri dan menggunakan masker saat berinteraksi.
Saat ini, menurut dia, banyak anggota masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Kondisi itu dapat dilihat di kedai kopi dan pasar di Tanjungpinang dan Batam.
Kondisi ini potensial menimbulkan polemik di tengah masyarakat lantaran anggota masyarakat yang disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktivitas menjadi terganggu dengan anggota masyarakat lainnya yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak saat berinteraksi dan malas mencuci tangan dengan sabun.
Ia mengimbau masyarakat tidak jenuh dan tidak lalai melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan protokol kesehatan.
"Aktivitas perekonomian, sosial, transportasi, keagamaan tidak dibatasi, namun jangan kondisinya diciptakan seperti sebelum ada pandemi COVID-19, karena berbahaya," kata Tjetjep yang juga Plt Kadis Kesehatan Kepri.
Tjetjep menegaskan keberhasilan dalam mencegah atau memutus rantai penularan COVID-19 tergantung kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, masyarakat merupakan garda terdepan dalam memutus rantai penularan COVID-19.
Ia menegaskan masyarakat tidak dapat secara keseluruhan bertumpu kepada pemerintah dan tim medis dalam memutus rantai penularan COVID-19, karena keberhasilan pelaksanaan regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, tergantung masyarakat.
"Jadi jangan salah persepsi. Garda terdepan memutus penularan COVID-19 itu bukan tim medis ataupun pemerintah, melainkan masyarakat. Tim medis itu garda terakhir yang berjuang agar pasien dapat sembuh," ucapnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor:
Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
