Pengadilan menunda putusan pembunuhan mantan PM Lebanon

id Pengadilan Lebanon,Den Haag,tunda putusan,ledakan di pelabuhan Beirut,pembunuhan Hariri tahun 2005

Pengadilan  menunda putusan pembunuhan mantan PM Lebanon

Karangan bunga dengan foto mantan Perdana Menteri Lebanon yang dibunuh Rafik al-Hariri terlihat di lokasi makam Hariri di Beirut, Rabu (17/8). Pengadilan Lebanon yang didukung PBB memutuskan bahwa ada cukup bukti untuk menggelar persidangan atas pembunuhan mantan Perdana Menteri Hariri. (FOTO ANTARA/REUTERS/Cynthia Ka)

Amsterdam (ANTARA) - Pengadilan Khusus untuk Lebanon, Rabu (5/8), menetapkan menunda pembacaan putusan terkait pengeboman 2005, yang menewaskan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik al-Hariri, setelah pelabuhan Beirut diguncang ledakan hebat pada Selasa (4/8).

Tanggal pembacaan putusan atas pengeboman 2005 akan dimundurkan menjadi 18 Agustus, kata pengadilan tersebut.

Pengadilan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berlokasi di luar Den Haag, Belanda, itu sebelumnya pada Jumat pekan ini (7/8) dijadwalkan mengeluarkan putusan dalam persidangan terhadap empat pria, yang didakwa bersalah dalam pembunuhan Hariri dan 21 lainnya.

Putusan ditunda "untuk menghormati para korban yang tak terhitung banyaknya akibat ledakan hebat yang mengguncang Beirut pada 4 Agustus, juga penetapan tiga hari berkabung di Lebanon," bunyi pernyataan kantor pengadilan.

Sebelum ledakan mengguncang Beirut pada Selasa, Lebanon telah bersiap-siap untuk mendengarkan putusan terhadap keempat pria tersebut, yang didakwa merencanakan dan mengatur pengeboman 15 tahun yang lalu.

Keempat terdakwa, yang tidak berada dalam tahanan dan karena itu diadili secara in absentia, terkait dengan kelompok Syiah Lebanon, Hizbullah.

Sumber: Reuters

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE