Tiga Dewan Hakim MTQ Kepri positif COVID-19

id Tiga Dewan Hakim MTQ Kepri, terkofirmasi COVID 19

Tiga Dewan Hakim MTQ Kepri positif  COVID-19

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tiga anggota Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran Provinsi Kepulauan Riau VIII terkonfirmasi COVID-19 setelah dilakukan tes usap dengan metode pemeriksaan PCR.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Minggu, menegaskan bahwa jumlah anggota dewan hakim yang terkonfirmasi COVID-19 bukan lima orang, melainkan tiga orang.

Satu dari tiga anggota dewan hakim itu merupakan juri lokal, sementara dua orang lainnya juri nasional.

"Memang ada lima orang yang positif COVID-19, tetapi tidak semua juri. Dua lainnya yang terkonfirmasi COVID-19 itu panitia MTQ" ujarnya, yang juga Sekda Kepri.

Mereka diketahui terinfeksi COVID-19 beberapa hari lalu setelah tim melakukan tes usap terhadap seluruh Dewan Hakim, pendamping, dan peserta yang berasal dari daerah yang ditetapkan sebagai zona merah.

Arif menjelaskan mereka sudah ditangani tim medis di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang. Mereka dalam kondisi baik.

Sementara tenaga kesehatan melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 tersebut.

"Tim kita bergerak cepat sebagai upaya pencegahan sehingga MTQ tetap terlaksana secara maksimal dengan menegakkan protokol kesehatan," ucapnya.

Arif memastikan kegiatan MTQ Kepri di seberang Gedung Daerah Tanjungpinang tetap terlaksana dengan baik, meski satu Dewan Hakim terkonfirmasi COVID-19.

"Kami sudah koordinasi dengan dewan hakim. Dilakukan penggantian terhadap satu orang anggota dewan hakim yang terkonfirmasi COVID-19," katanya.

Arif mengemukakan prosedur protokol kesehatan ditegakkan tanpa pandang bulu sebelum kegiatan MTQ dimulai. Seluruh panitia, petugas, dewan hakim atau juri, pendamping dan tamu undangan wajib diperiksa dengan metode rapid test dan swab.

Mereka yang reaktif maupun positif COVID-19 tidak diizinkan mengikuti kegiatan yang mulai dilaksanakan tadi malam hingga 23 September 2020.

"Kami ingin kegiatan ini berjalan lancar. Terima kasih kepada seluruh panitia penyelenggara, petugas penegakan protokol kesehatan dan wartawan yang mendukung kegiatan ini," tuturnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE