Pengelola wisata diminta perhatikan protokol kesehatan

id penyebaran COVID-19,tempat wisata ,pelaku usaha wisata

Pengelola wisata diminta perhatikan protokol kesehatan

Danau Mas Harun Bastari (DMHB), salah satu lokasi wisata yang ada di Rejang Lebong. (Foto dok.Antarabengkulu.com)

Rejang Lebong (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta pelaku usaha wisata di daerah itu untuk memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di lokasi wisata yang dikelolanya.

"Tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih tetap buka dan melayani pengunjung yang datang setiap harinya, dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Kadis Pariwisata Rejang Lebong Upik Zumratul Aini di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan sejauh ini pemerintah daerah setempat belum ada rencana untuk melakukan penutupan kembali tempat-tempat wisata yang ada di wilayah itu kendati terjadi peningkatan kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Saat ini belum ada rencana penutupan kembali tempat-tempat wisata yang ada di Rejang Lebong, terlebih lagi saat ini geliat pariwisata kita baru mulai bangkit kembali," ujar dia.

Sejauh ini, lokasi wisata yang ada di Rejang Lebong, kata Upik, sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun, mengharuskan pengunjung mengenakan masker saat berada ditempat wisata, serta diharuskan menjaga jarak atau tidak boleh berkerumun.

Untuk memastikan protokol kesehatan ini diterapkan pelaku usaha pariwisata yang ada di Rejang Lebong, katanya, pemkab bersama dengan Tim Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan sosialisasi ke tempat-tempat wisata dengan mengingatkan pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah yaitu dengan melakukan patroli ke tempat-tempat wisata untuk mengedukasi pengunjung tentang pentingnya protokol kesehatan yaitu cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak," kata dia.

Data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan hingga 21 September kasus warga daerah itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif sebanyak 53 orang, di mana sebanyak 25 orang dinyatakan sembuh dan 28 orang lainnya masih menjalani pengawasan dan karantina.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE