Batam (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah itu.
Kepala Karantina Kepri Herwintarti menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku.
"Komoditas ruminansia seperti kambing dan sapi adalah jenis ternak yang rentan terhadap penyakit PMK. Oleh karena itu, kami pastikan seluruh ternak yang masuk ke Kepri harus memenuhi persyaratan karantina," ujarnya saat dihubungi di Batam, Kamis.
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan barang milik negara senilai Rp5,3 miliar
Menurutnya, hewan dari daerah hijau atau bebas PMK dapat masuk tanpa kendala, sementara dari daerah kuning dan merah wajib menyertakan hasil uji laboratorium bebas PMK dan bukti vaksinasi.
Daerah kuning mencakup sebagian besar wilayah Pulau Sumatera dan kepulauannya, termasuk Lampung dan Jambi yang menjadi daerah asal pengiriman ternak ke Kepri.
“Kami juga melakukan validasi dokumen, pemeriksaan fisik, dan tindakan biosekuriti seperti penyemprotan disinfektan pada moda angkut dan permukaan hewan di tempat pemasukan,” tambahnya.
Baca juga: Pemkab Natuna terima Rp2,6 miliar DAK untuk mengatasi permukiman kumuh
Per 18 Mei 2025, jumlah hewan yang masuk ke Kepri tercatat sebanyak 3.549 ekor sapi dan 13.196 ekor kambing. Mayoritas hewan berasal dari Sumatera, terutama dari Lampung.
Herwintarti menjelaskan, proses karantina dilakukan sejak hewan tiba di pelabuhan. Pemantauan dilakukan langsung di kandang milik pemilik hewan yang tersebar di wilayah Batam, seperti di kawasan Sei Temiang, Kecamatan Sekupang.
"Masa karantina berlangsung selama tujuh hari di lokasi pemilik. Kami melakukan pemeriksaan fisik selama masa tersebut, untuk memastikan tidak ada gejala PMK seperti lepuh pada mulut atau kuku dan gejala HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina) lainnya," ujarnya.
Jika tidak ditemukan gejala penyakit setelah tujuh hari tersebut maka hewan dinyatakan sehat dan Karantina akan mengeluarkan sertifikat pelepasan.
Baca juga: Dinkes Batam deteksi sejumlah penyakit reproduksi melalui Cek Kesehatan Gratis
Terkait laporan dari pemilik hewan, Herwintarti menyebut sejauh ini belum ada temuan kasus PMK baru.
"Setelah masa karantina selesai dan surat pelepasan terbit, pengawasan kami selesai. Tapi kami tetap mengimbau pemilik agar segera melapor ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam jika ditemukan gejala mencurigakan setelah itu," katanya.
Barantin Kepri akan terus meningkatkan koordinasi dengan daerah pengirim dan instansi terkait, agar proses pemasukan ternak berlangsung aman dan tidak membawa risiko penyakit.
Baca juga:
Itjen Kemenag pastikan pelayanan haji di Embarkasi Batam sesuai SOP
60 mobil terjaring razia gabungan di Tanjungpinang
Komentar