Politik uang pelecehan terhadap kecerdasan pemilih

id politik uang adalah pelecehan, politik uang pilkada 2020, politik uang pilkada serentak 2020

Politik uang pelecehan terhadap kecerdasan pemilih

Sejumlah pasangan calon kepala daerah mengikuti pembekalan yang diselenggarakan KPK di Batam, Kepulauan Riau, Selasa. (Naim)

Batam (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan politik uang merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, yang merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan.

"Dampak politik uang adalah mematikan kaderisasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas, merusak proses demokrasi, pembodohan rakyat, biaya politik mahal yang memunculkan politik transaksional, dan korupsi dimana anggaran pembangunan dirampok untuk mengembalikan hutang ke para cukong," kata Abhan dalam pembekalan calon kepala daerah yang dihadiri melalui daring di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Ia meyakini kualitas dan integritas pemilihan di tingkat daerah merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi.

Penyelenggaraan pilkada berintegritas merupakan syarat mutlak terwujudnya pilkada berkualitas.

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mendorong seluruh pasangan calon dan pemilih dalam pilkada mewujudkan Pilkada Berintegritas.

KPU terus mengingatkan konstituen untuk menolak politik uang, dalam setiap program pendidikan pemilih.

"Kami menegaskan tolak politik uang dalam setiap sesi pendidikan pemilih oleh KPU. Kami juga mendorong peserta pilkada menandatangani Pakta Integritas," kata Hasyim.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan KPU mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), yang bertujuan mendorong keterbukaan peserta pilkada atas aliran dana kampanyenya," kata Hasyim yang juga tersambung dalam jaringan.

Pembekalan kepada pasangan calon kepala daerah diikuti peserta pilkada dari provinsi Kepri, Lampung, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur yang diikuti melalui tatap muka dan daring.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE