Masyarakat Pulau Pejantan golput gara-gara gelombang tinggi

id tambelan, pejantan, pilkada

Masyarakat  Pulau Pejantan golput gara-gara gelombang tinggi

Masyarakat Pulau Mentebung mendatangi TPS 1 Desa Pulau Mentebung untuk melakukan penceblosan Pilbup Bintan dan Pilgub Kepri (9/12). Foto HO

Tambelan, Bintan (ANTARA) - Masyarakat Pulau Pejantan Kecamatan Tambelan tidak bisa mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati Bintan  dan  gubernur/wakil gubernur dalam Pilkada Kepri 2020 dan menjadi golput disebabkan tingginya kondisi gelombang.

"Karena kondisi gelombang tinggi, sehingga tidak ada masyarakat Pulau Pejantan yang bisa menyeberang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Pulau Mentebung," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Mentebung, Hambali, Kamis.

Menurut dia, ada sekitar 19 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pulau Pejantan yang tidak memenuhi undangan pemilihan di TPS 1 Mentebung  pada Rabu (9/12) kemarin.

"Pada intinya kami mengutamakan keselamatan, karena tidak ada yang bisa bertanggungjawab bila terjadi apa-apa," ujarnya.

Hambali menjelaskan bahwa KPPS telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Mentebung yang pada intinya tidak ada boat yang mampu menyeberang dalam kondisi gelombang yang diprediksinya setinggi 4 meter hingga 5 meter.

"Kotak suaran tetap berada di TPS Mentebung, tak bisa berjalan. Jadi warga di Pejantan itu mereka wajib menyeberang ke Mentebung," tegasnya.

 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelan, Haris membenarkan bahwa warga Pulau Pejantan tidak bisa melakukan pemilihan kepala daerah untuk Bupati Bintan dan Gubernur Kepri (9/12).

Kata Haris, masyarakat Pejantan tak bisa mencoblos disebabkan kondisi cuaca buruk.

"Kami tidak bisa memaksa pemilih harus pergi ke Mentebung.  Itu adalah hak pemilih untuk pergi atau tidak ke TPS", ujarnya.

Haris juga tidak mengetahui persis berapa jumlah DPT Pejantan yang tidak melakukan pemilihan pada  pilkada kemarin.

"Yang Penjantan sendiri saya tak tau pasti. Datanya ada di kantor, saya tak bawa," sebutnya.

Perihal warga Pejantan tidak bisa datang ke TPS Mentebung, surat suara dianggap golput oleh Ketua PPK Tambelan tersebut.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE