Logo Header Antaranews Kepri

KPU sahkan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Natuna

Kamis, 17 Desember 2020 02:28 WIB
Image Print
Para Komisioner KPU Natuna saat Rapat pleno terbuka KPU Natuna mengesahkan hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilkada dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepualan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Natuna di Natuna Hotel, Ranai, Natuna, Rabu malam (16/12). (Antara Kepri/ Cherman)

Natuna (ANTARA) - Rapat pleno terbuka KPU Natuna mengesahkan hasil rekapitulasi pemungutan suara pilkada dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Natuna di Natuna, Rabu malam.

Rapat pleno disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Natuna, dihadiri pula masing-masing saksi calon dan disepakati tanpa ada sanggahan dari para saksi.

"Sebelumnya telah kita sahkan hasil pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, sekarang pada jam 23.37 WIB kembali kita sahkan hasil rekapitulasi untuk Bupati dan Wakil Bupati Natuna", kata Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah sesaat telah penyampaian hasil pemungutan suara dari masing-masing PPK.

Total Rekapitulasi Perolehan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tingkat Kabupaten Natuna, nomor urut 01 pasangan Soerya Respationo - Iman memperoleh 8.145 suara, nomor urut 02 pasangan Isdianto - Suryani memperolah 16.902 suara dan nomor urut 03 pasangan Ansar Ahmad - Marlin meraih 18.929 suara.

Jumlah total suara sah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 43.976 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah berjumlah 2.219 suara, dan jumlah suara sah ditambah dengan suara tidak sah berjumlah 46.195 suara.

Sedangkan untuk hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna nomor urut 01 pasangan Mustamin Bakri - Derry Purnamasari memperolah 21.253 suara, sedangkan omor urut 02 pasangan Wan Siswandi - Rodhial Huda memperoleh 23.727 suara.

Jumlah suara sah sebanyak 44.980 suara, jumlah suara tidak sah sebanyak 1.202 suara dan jumlah suara sah ditambah suara tidak sah berjumlah 46.182 suara.

Selanjutnya, kata Ketua KPU, hasil rekapitulasi tersebut akan dilanjutkan pada sidang pleno tingkat provinsi pada tanggal 18 mendatang.

Sedangkan untuk keputusan dan penetapan hasil Pilkada tingkat Kabupaten dalam hal ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna masih menunggu surat pemberitahuan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau untuk Pilkada Natuna, kita menunggu surat keterangan dari MK, jika tidak ada sanggahan maka dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya, yaitu penetapan pemenang", kata Junaedi.



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026