
Gubernur dan Ketua DPRD Kepri tidak penuhi syarat penerima vaksin COVID-19

Tanjungpinang (ANTARA) - Sekda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah mengatakan Gubernur Isdianto dan Ketua DPRD Jumaga Nadeak tidak disuntik vaksin COVID-19 sinovac karena tidak memenuhi syarat penerima vaksin.
Arif menyebut Isdianto tidak memenuhi kriteria sebab pernah terpapar COVID-19 ditambah yang bersangkutan sudah berusia di atas 59 tahun.
Begitu pula dengan Jumaga Nadeak yang telah berusia di atas 59 tahun.
"Salah satu syarat penerima vaksin ialah berusia 18-59 tahun, kemudian belum pernah terpapar COVID-19," ujar Arif di Tanjungpinang, Rabu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M. Bisri menyampaikan vaksinasi tahap awal di daerah itu mulai dilaksanakan pada Kamis (14/1).
Dikatakannya ada sekitar 17 nama penerima pertama vaksin sinovac, antara lain Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah, sejumlah kepala OPD, anggota DPRD, forkopimda, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.
"Dari 17 nama tersebut, ada nama saya juga. Insya Allah, saya sudah siap lahir dan bathin untuk divaksin," tuturnya.
Lanjut dia, vaksinasi pada Kamis (14/1) itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang.
Bisri turut mengemukakan vaksin sinovac sudah didistribusikan ke tiga kabupaten/kota di Provinsi Kepri, yaitu Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Bintan pada Rabu pagi.
"Untuk empat kabupaten/kota lainnya didistribusikan secara bertahap, mulai Februari 2021. Hal ini menyesuaikan dengan jumlah dosis vaksin COVID-19 yang dikirim dari pusat ke daerah," demikian Bisri.
Pewarta : Ogen
Editor:
Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
