MK registrasi empat permohonan sengketa pilkada di Kepri

id MK registrasi 4 sengketa Pilkada di Kepri,sengketa pilkada di kepri,sengketa pilkada

MK registrasi empat permohonan sengketa pilkada di Kepri

Rapat pleno perhitungan suara Pilkada tingkat kota Batam Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. (Naim)

Batam (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi meregistrasi empat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2020 di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu untuk Pemilihan Gubernur Kepri, Pilkada Kota Batam, Pilkada Kabupaten Lingga dan Pilkada Kabupaten Karimun.

"Dari empat daerah yang mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi, yaitu Paslon 2 (Insani) Pilgub Kepri, Paslon 1 Luar Biasa Pilwako Batam, Paslon 1 Bersinar Pilbup Karimun dan Paslon 1 Kitabisa Pilbup Lingga, pada hari ini telah diregisrtasi oleh MK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri Widiyono Agung di Batam, Senin.

Berdasarkan catatannya, sengketa yang diajukan Isdianto-Suryani pada Pemilihan Gubernur terdaftar dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Kemudian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 127/PAN.MK/ARPK/01/2021, diajukan oleh Lukita Dimarsyah Tuwo- Abdul Basyid Has dalam Pilkada Batam.

Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 68/PAN.MK/ARPK/01/2021, diajukan Iskandarsyah dan Anwar dalam Pilkada Karimun, dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 23/PAN.MK/ARPK/01/2021 diajukan Muhammad Ishak dan Salmizi dalam Pilkada Lingga.

"Maka berdasarkan Regristrasi tersebut, KPU Provinsi Kepri dan 3 KPU Kabupaten kota yaitu Batam, Karimun dan Lingga telah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang PHP," kata dia.

Pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pengacara dan KPU RI pada 21 Januari 2021.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE