Bukti pendukung disiapkan KPU Kepri hadapi sengketa Pilkada

id sengketa pilkada di kepri, sengkea pilkada batam, sengketa pilkada karimun, sengketa pilkada lingga

Bukti  pendukung disiapkan KPU Kepri hadapi sengketa Pilkada

Anggota KPU Kepri, Widiyono Agung.

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi tuntutan sengketa perselisihan hasil rekapitulasi dan perhitungan suara Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi.

"Kami telah siap dengan jawaban dan bukti-bukti serta menyiapkan pengacara yang berpengalaman melakukan sidang di MK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung S, Minggu.

KPU di Kepri menghadapi empat tuntutan sengketa Pilkada, yaitu Pilkada Gubernur, Pilkada Kota Batam, Pilkada Kabupaten Lingga, dan Pilkada Kabupaten Karimun.

Agung menyatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi, supervisi dan pengawasan dengan KPU kabupaten kota yang menghadapi sengketa Pilkada.

KPU, kata dia, masih menunggu putusan MK untuk melanjutkan perkara yang diajukan empat tim pasangan calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati.

"Dari pengajuan permohonan gugatan yang diajukan, maka MK akan me-register permohonan tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat formal dan material dengan dikenal eBRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) pada Senin (18/1)," kata dia.

Apabila MK tidak mendaftarkan perkara itu, maka perkara tidak dilanjutkan. Kemudian pihaknya melaksanakan penetapan kepala daerah terpilih.

Sedangkan untuk perkara yang didaftarkan, maka akan disidangkan berdasarkan jadwal yang diumumkan pada 20 Januari 2020.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, sesuai pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU 10 tahun 2016, untuk Provinsi Kepri dengan jumlah penduduk hampir 2 juta maka pemohon dapat mengajukan pembatalan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan dengan selisih perolehan suara di bawah sama dengan 2 persen.

Berdasarkan catatannya, pasangan calon gubernur nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina meraih 308.553 suara dan nomor urut 2 Isdianto-Suryani 280.160 suara. Selisih keduanya sebanyak 28.393 suara atau 3,677 persen.

"Apakah batas selisih ini menjadi bagian syarat formal dalam mengajukan permohonan gugatan terhadap peraih tertinggi, itu adalah domain kewenangan MK RI," kata dia.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE