KPU prediksi MK hanya terima gugatan sengketa Pilkada Karimun

id KPU Kepri,prediksi MK, hanya terima gugatan sengketa,Pilkada Karimun

KPU prediksi MK hanya terima gugatan sengketa Pilkada Karimun

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menerima gugatan sengketa pilkada Kabupaten Karimun tahun 2020 dari empat gugatan yang diajukan pasangan calon di wilayah itu.

Anggota KPU Kepri Widiyoni Agung Sulistiyo, di Tanjungpinang, Senin mengatakan, prediksi tersebut berdasarkan sinyal yang disampaikan majelis hakim MK dalam sidang kedua terhadap empat gugatan sengketa pilkada di Kepri.

Dalam sidang kedua di MK pada 4 Februari 2021, hakim mengatakan bahwa pada sidang ke-3 nanti yang dipanggil berarti perkaranya selesai. Artinya, gugatan tersebut tidak diterima atau ditolak.

Undangan kepada pemohon, termohon, dan para pihak untuk mengikuti sidang perkara gugatan Pilkada Kepri, Lingga, dan Batam. Sementara untuk gugatan Pilkada Karimun 2021, sampai sekarang belum diumumkan jadwal sidang ketiga.

"Hal ini sesuai tahapan, kegiatan dan jadwal yang diterbitkan MK, bahwa acaranya pembacaan putusan/ketetapan. Dalam sidang gugatan kedua tersebut, majelis hakim menegaskan akan ada undangan sidang selanjutnya apakah sidang dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. MK hanya memberikan undangan untuk sidang gugatan sengketa Pilkada Kepri, Lingga, dan Batam. Insya Allah itu menunjukkan gugatan dari tiga daerah tersebut, ditolak," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan tahapan pelaksanaan sidang gugatan di MK, agenda sidang pada 15-17 Februari 2021 yakni mendengarkan putusan/ketetapan. Jika tidak diundang, berarti sidang dilanjutkan. Sidang gugatan sengketa Pilkada Kepri 2020 dilanjutkan pada 16 Februari 2021, sedangkan Pilkada Lingga dan Pilkada Batam pada 17 Februari 2021.

"Kami persiapkan untuk menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada Karimun," katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan hasil putusan MK terhadap sidang gugatan sengketa pilkada dilaksanakan lima hari setelah putusan. Jika Pilkada Kepri, Batam, dan Lingga ditolak, kemungkinan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik pada awal Maret 2020 setelah melalui berbagai proses administrasi.

"Untuk Karimun, kami sudah mempersiapkan diri menjelaskan kepada majelis hakim terkait hasil pengawasan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE