Hampir sepekan KPPAD Kepri tidak miliki komisioner

id Komisioner KPPAD kosong,kppad kepri

Hampir sepekan KPPAD Kepri tidak miliki komisioner

Mantan Komisioner KPPAD Kepri periode 2016-2021, Ery Syahrial. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau mengalami kekosongan, sementara masih banyak kasus anak yang belum selesai ditangani oleh lembaga independen tersebut.

"Masa jabatan Komisioner KPPAD Kepri periode 2016-2021 diketahui telah berakhir pada Selasa 8 Februari 2021 dan tidak diperpanjang. Sekarang tidak menjabat komisioner lagi," kata mantan Komisioner KPPAD Kepri periode 2016-2021 Ery Syahrial di Tanjungpinang, Rabu.

Ery menyampaikan sampai saat ini Pemprov Kepri belum berinisiatif membuka seleksi penerimaan komisioner baru, padahal ada 127 kasus anak yang sedang ditangani oleh KPPAD selama 2020.

Bahkan beberapa kasus di antaranya, kata dia, sudah sampai ke meja pengadilan dan butuh pengawasan serta perlindungan Komisioner KPPAD.

"Sekarang komisioner tak ada, bagaimana nasib masyarakat yang anak-anaknya berhadapan dengan hukum," imbuhnya.

Oleh karena, lanjut dia, KPPAD masih sangat dibutuhkan untuk menangani kasus yang melibatkan anak-anak di Kepri.

Dikatakannya peran KPPAD tidak bisa digantikan oleh lembaga lain, apalagi ada kabar beredar bahwa lembaga itu bakal dibubarkan.

"Jangan sampai dibubarkan. Kita berharap keberadaan KPPAD tetap berlanjut," sebutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kepri Wahyu Wahyuddin mendorong pemprov segera membuka seleksi penerimaan komisioner KPPAD yang baru.

Menurut dia, KPPAD masih dibutuhkan untuk membantu pemprov melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, mengingat letak geografis wilayah itu terdiri dari ribuan pulau.

Di samping itu tujuh kabupaten/kota se Kepri juga belum memiliki Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi tidak akan bisa bekerja sendiri," imbuhnya.

Politikus PKS itu pun belum bisa berkomentar lebih jauh, karena belum menerima laporan berakhirnya masa jabatan Komisioner KPPAD periode 2016-2021 dari Pemprov Kepri.

Kendati begitu, pihaknya bakal mengupayakan lembaga ini harus tetap ada dan memaksimalkan fungsi serta perannya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE