Kunjungan Menteri Pariwisata di Pulau Penyengat
- 20 October 2025 7:51 WIB
Seorang dari ratusan mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan, dalam aksi unjuk rasa di Pengadilan Tanjungpinang, Rabu (14/3), membentangkan karton berisikan tuntutan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 519K/Pdt-Sus/2009, yang memenangkan buruh agar dilakukan penyitaan terhadap aset perusahaan untuk membayar hak buruh. Sebanyak 300 lebih buruh perusahaan itu telah lima tahun berjuang menuntut hak mereka, namun pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum bisa menjalankan putusan MA karena pihak perusahaan mengajukan peninjauan kembali (PK). (kepri.antaranews.com/Henky Mohari/rd)