Tuntut Eksekusi Putusan

  • Rabu, 14 Maret 2012 19:36 WIB
Tuntut Eksekusi Putusan

Seorang dari ratusan mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan, dalam aksi unjuk rasa di Pengadilan Tanjungpinang, Rabu (14/3), membentangkan karton berisikan tuntutan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 519K/Pdt-Sus/2009, yang memenangkan buruh agar dilakukan penyitaan terhadap aset perusahaan untuk membayar hak buruh. Sebanyak 300 lebih buruh perusahaan itu telah lima tahun berjuang menuntut hak mereka, namun pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum bisa menjalankan putusan MA karena pihak perusahaan mengajukan peninjauan kembali (PK). (kepri.antaranews.com/Henky Mohari/rd)

Tuntut Eksekusi Putusan

Foto Lainnya