Kunjungan Menteri Pariwisata di Pulau Penyengat
- 20 October 2025 7:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Yoga Buanadipta Ilafi (tengah) memberikan keterangan pers, Selasa (28/1) terkait penangkapan dua tersangka Rd alias Tg dan Ji (baju tahanan). Keduanya ditangkap pekan lalu dengan tuduhan melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap tiga perempuan bawah, dua di antaranya dijadikan wanita penjaja seks komersial. Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan kehilangan dari keluarga korban beberapa waktu lalu. (antarakepri.com/Rusdianto)