Golkar mendadak cabut gugatan proses pemilihan Wawako Tanjungpinang
Jumat, 25 Juni 2021 18:57 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan (Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Golkar) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mendadak mencabut gugatan terkait proses Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pencabutan gugatan itu berdasarkan instruksi Dewan Perwakilan Provinsi (DPP) Golkar .
"Kami harus melaksanakan instruksi DPP Golkar. Hari ini melalui kuasa hukum DPD Golkar Tanjungpinang, sudah dicabut gugatan tersebut," ujarnya.
Untung tidak ingin mengomentari alasan pencabutan gugatan di-PTUN. Namun ia berharap komunikasi yang terjalin dengan pemimpin daerah maupun partai politik dapat terlaksana secara maksimal.
"Kami berharap keputusan ini dapat menurunkan tensi politik, sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan partai lainnya. Ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif untuk daerah," katanya.
Sebelumnya, DPD Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan terhadap proses pemilihan Wawako Tanjungpinang di-PTUN. Golkar menuntut pembatalan hasil rapat paripurna DPRD Tanjungpinang pemilihan Wawako Tanjungpinang. Dalam pemilihan tersebut, Ketua Partai Gerindra Tanjungpinang, Endang Abdullah berhasil memperoleh suara terbanyak dibanding Ade Angga, yang diusung Partai Golkar.
Pengajuan gugatan tersebut berdasarkan data yang diperoleh DPD Partai Golkar terkait komitmen yang dibangun dengan Partai Gerindra.
Namun Untung tidak ingin membeberkan permasalahan itu, karena dianggap sudah selesai ketika gugatan di-PTUN Tanjungpinang dicabut.
"Kami tidak mengetahui secara pasti alasan DPP Partai Golkar menginstruksikan untuk mencabut gugatan tersebut. Kami hanya menjalankan perintah partai," tegasnya.
Pemilihan Wawako Tanjungpinang sebagai dampak dari kekosongan jabatan yang terjadi selama berbulan-bulan setelah Rahma diangkat menjadi Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Syahrul. Syahrul meninggal dunia karena dipicu COVID-19 pada April 2020.
Syahrul-Rahma, yang diusung Partai Golkar dan Gerindra memenangkan Pilkada Tanjungpinang 2018.
Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pencabutan gugatan itu berdasarkan instruksi Dewan Perwakilan Provinsi (DPP) Golkar .
"Kami harus melaksanakan instruksi DPP Golkar. Hari ini melalui kuasa hukum DPD Golkar Tanjungpinang, sudah dicabut gugatan tersebut," ujarnya.
Untung tidak ingin mengomentari alasan pencabutan gugatan di-PTUN. Namun ia berharap komunikasi yang terjalin dengan pemimpin daerah maupun partai politik dapat terlaksana secara maksimal.
"Kami berharap keputusan ini dapat menurunkan tensi politik, sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan partai lainnya. Ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif untuk daerah," katanya.
Sebelumnya, DPD Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan terhadap proses pemilihan Wawako Tanjungpinang di-PTUN. Golkar menuntut pembatalan hasil rapat paripurna DPRD Tanjungpinang pemilihan Wawako Tanjungpinang. Dalam pemilihan tersebut, Ketua Partai Gerindra Tanjungpinang, Endang Abdullah berhasil memperoleh suara terbanyak dibanding Ade Angga, yang diusung Partai Golkar.
Pengajuan gugatan tersebut berdasarkan data yang diperoleh DPD Partai Golkar terkait komitmen yang dibangun dengan Partai Gerindra.
Namun Untung tidak ingin membeberkan permasalahan itu, karena dianggap sudah selesai ketika gugatan di-PTUN Tanjungpinang dicabut.
"Kami tidak mengetahui secara pasti alasan DPP Partai Golkar menginstruksikan untuk mencabut gugatan tersebut. Kami hanya menjalankan perintah partai," tegasnya.
Pemilihan Wawako Tanjungpinang sebagai dampak dari kekosongan jabatan yang terjadi selama berbulan-bulan setelah Rahma diangkat menjadi Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Syahrul. Syahrul meninggal dunia karena dipicu COVID-19 pada April 2020.
Syahrul-Rahma, yang diusung Partai Golkar dan Gerindra memenangkan Pilkada Tanjungpinang 2018.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pegawai Kemdiktisaintek diberhentikan mendadak, ratusan ASN Dikti gelar aksi damai
20 January 2025 11:34 WIB, 2025
KPU RI ungkap penyebab diagram perolehan suara dalam Sirekap mendadak hilang
06 March 2024 6:01 WIB, 2024
Pangeran Khairul Saleh sarankan tes urine mendadak anggota kepolisian
15 October 2022 9:45 WIB, 2022
Banyak ternak mati mendadak di Kampar, Sekda perintahkan jajarannya pastikan penyebabnya
06 September 2022 7:51 WIB, 2022
9 ekor kambing mati mendadak, Pemprov Kepri pastikan bukan karena PMK
18 August 2022 15:44 WIB, 2022
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB