Tanjungpinang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat harus antigen di pos penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan membayar Rp150 ribu per orang.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat setelah lima hari penerapan PPKM Darurat di Tanjungpinang dan Bintan. Terutama menyangkut harus antigen di tempat dengan membayar Rp150 ribu per orang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana, Jumat
Menurut Tjetjep Pemprov Kepri, Pemkab Bintan dan Pemkot Tanjungpinang telah sepakat untuk membuat kebijakan guna membantu masyarakat selama masa penerapan PPKM Darurat
Sesuai hasil rapat bersama di Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Kamis (15/7), kata Tjetjep, khusus mobilitas orang dari Tanjungpinang ke Bintan dan sebaliknya. Bagi pekerja atau yang sehari-hari memang memiliki aktivitas kerja esensial di Tanjungpinang, cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Sedangkan untuk pedagang pasar atau petani dibutuhkan surat keterangan dari pengelola pasar seperti BUMD atau siapa pun yang ditunjuk atau berwenang mengelola pasar dimaksud.
Sementara untuk masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari pasar atau instansi tempat kerjanya, baru harus menunjukkan surat vaksin dan bukti antigen dengan hasil negatif.
"Jika tidak bisa, tetap harus antigen di tempat karena itu bagian dari tujuan agar lalu-lalang orang tidak bebas," kata Tjetjep.
Tjetjep juga mengapresiasi Pemkot Tanjungpinang yang telah menyediakan layanan tes usap antigen di tempat sehingga masyarakat tidak harus pulang dulu ke tempat asalnya masing-masing.
Ia menyatakan bahwa peraturan PPKM Darurat dengan sistem penyekatan ini adalah untuk mengurangi mobilitas massa agar penyebaran COVID-19 tidak meluas.
"PPKM Darurat ini hanya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021," ujarnya.
Sementara itu, Surjadi selaku Koordinator Lapangan Satgas COVID-19 Kota Tanjungpinang mengatakan apa yang dilakukan oleh Pemkot Tanjungpinang adalah tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri, karena kondisi Tanjungpinang yang tengah darurat COVID-19 dan perlu pengetatan mobilitas orang yang akan masuk.
"KIta berusaha sebisa mungkin untuk masyarakat yang masuk ke Tanjungpinang di luar keperluan esensial dan sebisa mungkin dihindari untuk masuk ke Tanjungpinang. Begitu juga yang akan ke luar Tanjungpinang," kata Surjadi.
Adapun untuk tes usap antigen di lapangan, lanjut Surjadi, sejauh ini hanya dilakukan secara acak atau hanya kepada orang-orang yang dicurigai.
"Kondisi di lapangan, yang di antigen ditempat tidak sebanyak yang dibayangkan. Hanya diambil sample secara acak saja," ucapnya.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat setelah lima hari penerapan PPKM Darurat di Tanjungpinang dan Bintan. Terutama menyangkut harus antigen di tempat dengan membayar Rp150 ribu per orang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana, Jumat
Menurut Tjetjep Pemprov Kepri, Pemkab Bintan dan Pemkot Tanjungpinang telah sepakat untuk membuat kebijakan guna membantu masyarakat selama masa penerapan PPKM Darurat
Sesuai hasil rapat bersama di Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Kamis (15/7), kata Tjetjep, khusus mobilitas orang dari Tanjungpinang ke Bintan dan sebaliknya. Bagi pekerja atau yang sehari-hari memang memiliki aktivitas kerja esensial di Tanjungpinang, cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Sedangkan untuk pedagang pasar atau petani dibutuhkan surat keterangan dari pengelola pasar seperti BUMD atau siapa pun yang ditunjuk atau berwenang mengelola pasar dimaksud.
Sementara untuk masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari pasar atau instansi tempat kerjanya, baru harus menunjukkan surat vaksin dan bukti antigen dengan hasil negatif.
"Jika tidak bisa, tetap harus antigen di tempat karena itu bagian dari tujuan agar lalu-lalang orang tidak bebas," kata Tjetjep.
Tjetjep juga mengapresiasi Pemkot Tanjungpinang yang telah menyediakan layanan tes usap antigen di tempat sehingga masyarakat tidak harus pulang dulu ke tempat asalnya masing-masing.
Ia menyatakan bahwa peraturan PPKM Darurat dengan sistem penyekatan ini adalah untuk mengurangi mobilitas massa agar penyebaran COVID-19 tidak meluas.
"PPKM Darurat ini hanya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021," ujarnya.
Sementara itu, Surjadi selaku Koordinator Lapangan Satgas COVID-19 Kota Tanjungpinang mengatakan apa yang dilakukan oleh Pemkot Tanjungpinang adalah tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri, karena kondisi Tanjungpinang yang tengah darurat COVID-19 dan perlu pengetatan mobilitas orang yang akan masuk.
"KIta berusaha sebisa mungkin untuk masyarakat yang masuk ke Tanjungpinang di luar keperluan esensial dan sebisa mungkin dihindari untuk masuk ke Tanjungpinang. Begitu juga yang akan ke luar Tanjungpinang," kata Surjadi.
Adapun untuk tes usap antigen di lapangan, lanjut Surjadi, sejauh ini hanya dilakukan secara acak atau hanya kepada orang-orang yang dicurigai.
"Kondisi di lapangan, yang di antigen ditempat tidak sebanyak yang dibayangkan. Hanya diambil sample secara acak saja," ucapnya.