Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyiapkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah kebijakan PPKM untuk mengendalikan penularan COVID-19 dicabut.
Di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa peraturan mengenai pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.
"Jadi, kita sudah menyiapkan peraturan tempat ibadah menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri," kata dia.
Peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah penghentian PPKM, menurut dia, antara lain mencakup protokol penyelenggaraan aktivitas ibadah di dalam ruangan tertutup.
"Sekarang dibebaskan untuk ibadah (dengan jumlah peserta) 100 persen (dari kapasitas tempat), tetapi tetap, dalam ruang tertutup harus menggunakan masker. Itu saja sih intinya. Jadi ibadah sudah dibolehkan 100 persen kapasitas," katanya.
"Kalau (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi enggak, tapi masker harus tetap. Itu aja sih. Tetap berhati-hati, karena harus jaga-jaga," ia menambahkan.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi diterbitkan pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut dari penghentian PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.
Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag siapkan aturan kegiatan di tempat ibadah usai PPKM dihentikan
Berita Terkait
Prabowo datangi rumahnya di Kartanegara sebelum ke KPU
Rabu, 24 April 2024 9:45 Wib
PT Timah Tbk bantu pembangunan sejumlah rumah ibadah di Babel dan Kepri
Minggu, 21 April 2024 11:09 Wib
Empat orang ditikam dalam siaran langsung ibadah gereja di Sydney.
Selasa, 16 April 2024 10:05 Wib
Menhub sebut kecelakaan di Tol Cikampek akibat pengemudi tidak taat aturan
Senin, 8 April 2024 12:14 Wib
PLN Batam dan Kejaksaan tandatangani MoU penanganan hukum
Jumat, 8 Maret 2024 16:31 Wib
DPR dorong Menaker siapkan aturan THR pengemudi Ojol
Rabu, 27 Maret 2024 6:25 Wib
Kepri anggarkan bantuan rumah ibadah Rp114 miliar
Senin, 18 Maret 2024 17:47 Wib
Pemkab Natuna berikan dana hibah ke pengurus rumah ibadah
Senin, 18 Maret 2024 10:00 Wib
Komentar