Kementerian Agama siapkan aturan kegiatan di tempat ibadah usai PPKM dicabut

id aturan kegiatan ibadah,penghentian ppkm,penanganan covid

Kementerian Agama siapkan aturan kegiatan di tempat ibadah usai PPKM dicabut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/1/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyiapkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah kebijakan PPKM untuk mengendalikan penularan COVID-19 dicabut.

Di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa peraturan mengenai pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.

"Jadi, kita sudah menyiapkan peraturan tempat ibadah menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri," kata dia.

Peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah penghentian PPKM, menurut dia, antara lain mencakup protokol penyelenggaraan aktivitas ibadah di dalam ruangan tertutup.

"Sekarang dibebaskan untuk ibadah (dengan jumlah peserta) 100 persen (dari kapasitas tempat), tetapi tetap, dalam ruang tertutup harus menggunakan masker. Itu saja sih intinya. Jadi ibadah sudah dibolehkan 100 persen kapasitas," katanya.

"Kalau (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi enggak, tapi masker harus tetap. Itu aja sih. Tetap berhati-hati, karena harus jaga-jaga," ia menambahkan.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi diterbitkan pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut dari penghentian PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag siapkan aturan kegiatan di tempat ibadah usai PPKM dihentikan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE