Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo sejak 30 Desember 2022.
"Masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19," katanya di Tanjungpinang, Kamis.
Menurutnya memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Juga kesadaran vaksinasi terus digalakkan, karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat.
Selain itu, katanya, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
"Kalau merasa ada gejala, silakan periksa ke rumah sakit atau puskesmas untuk mengetahui sekaligus menghindari paparan COVID-19 di lingkungan keluarga," katanya.
Gubernur juga meminta lembaga pemerintah, begitu pula dengan fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan kasus COVID-19 tetap berjalan, terutama vaksinasi.
"Jangan lengah, pandemi kemarin memberikan pelajaran yang luar biasa. Sekarang tugas kita adalah menggalakkan pola hidup bersih dan sehat agar bisa menjaga kesehatan masyarakat," katanya.
Gubernur pun merasa bersyukur pembatasan kegiatan masyarakat kini ditiadakan. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi daya dukung utama untuk memulihkan perekonomian Kepri setelah masa pandemi.
"Pencabutan PPKM ini bisa melonggarkan pergerakan masyarakat di daerah. Perputaran roda ekonomi sekarang mulai bergairah," kata Ansar Ahmad.
Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022, kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk. Positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Ini semua berada di bawah standar dari WHO, di mana seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level satu, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan terakhir, maka pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur: Warga Kepri harus tetap patuhi prokes meski PPKM dicabut
Berita Terkait
Amsakar Achmad pertimbangkan daftar bacalon Wako Batam ke Nasdem
Sabtu, 11 Mei 2024 18:59 Wib
Sebanyak 850 peserta ikuti Natuna Geopark Marathon 2024
Sabtu, 11 Mei 2024 17:56 Wib
Gubernur Ansar optimistis ekonomi triwulan II-2024 Kepri tumbuh lebih tinggi
Sabtu, 11 Mei 2024 17:29 Wib
PWI Kepri bangun jembatan kesejukan dengan gowes syiar MTQH
Sabtu, 11 Mei 2024 16:11 Wib
PPIH Embarkasi Batam terima bantuan 20 kursi roda dari Pemprov Kepri
Sabtu, 11 Mei 2024 13:25 Wib
PPIH: Calon haji Embarkasi Batam dapat biaya hidup dalam mata uang riyal
Sabtu, 11 Mei 2024 12:50 Wib
Kemenkes berikan beasiswa kedokteran untuk anak asli Natuna Kepri
Jumat, 10 Mei 2024 19:02 Wib
Pemko gesa revitalisasi Masjid Agung Batam
Jumat, 10 Mei 2024 18:10 Wib
Komentar