Tanjungpinang (ANTARA) - Pemberhentian kegiatan operasional kapal perintis sementara waktu (portstay) yang dilakukan PT Pelni (Persero) di wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) merupakan upaya mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia," kata Pj Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Opik Taupik, kepada Antara, Rabu malam.

Melalui humas PT Pelni (persero) Opik mengatakan  pengoperasian kembali kapal, siap dilakukan Pelni setelah mendapatkan izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sebagai contoh di Provinsi Selawesi Utara, Pelni akan kembali memberikan pelayanan kapal perintis untuk trayek setelah memperoleh izin tersebut.

Sambung dia, intinya Pelni siap mengoperasikan kapal perintis untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah 3 TP sesuai dengan amanah yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI.

"Kalau dari Pelni sendiri selalu siap untuk menjalankan amanah," tegasnya.

Pewarta : Saud MC Khasmir
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024