Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, sudah diperiksa kejaksaan negeri setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD.

"Baru sebatas dimintai klarifikasi saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dasril, Senin (30/8).

Kendati begitu, Dasril masih enggan membeberkan 20 nama-nama wakil rakyat Tanjungpinang tersebut. Mereka merupakan mantan anggota DPRD periode 2017-2019 maupun yang masih aktif.

Pada hari ini, kata dia, tiga anggota DPRD Tanjungpinang masa jabatan 2017-2019 kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Tanjungpinang. Yaitu Ade Angga, Ery Syahrial, dan Petrus M. Sitohang.

Menurutnya pemeriksaan itu menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan perkara korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang.

Dasril belum dapat merinci lebih jauh mengenai indikasi kasus korupsi yang sedang diselidiki.

"Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," ucapnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan korupsi itu berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Reses anggota DPRD Tanjungpinang, inidikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan minum. 



 

Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024