Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun anggaran 2021.

"Namun demikian, kami (BPK) menemukan tiga permasalahan dalam LHP keuangan Pemprov Kepri tahun anggaran 2021," kata Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo dalam Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemda Provinsi Kepri tahun anggaran 2021 di Gedung DPRD Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat.

Hery menyebut temuan tersebut tidak berdampak material, sehingga tidak mengganggu opini WTP yang telah diberikan kepada Pemprov Kepri.

Ia menjabarkan ketiga temuan dimaksud, pertama penatausahaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada satuan pendidikan menengah negeri belum memadai.


Baca juga:
Irwasum Polri terkesan dengan capaian vaksinasi oleh Polda Kepri

Perda Bank Riau Kepri Syariah disahkan

Kedua, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 21 OPD Pemprov Kepri.

Ketiga, penatausahaan aset tetap pada Pemprov Kepri tahun anggaran 2021 belum memadai.

Selanjutnya, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov Kepri untuk menindak lanjuti ketiga temuan tersebut.

"Sebagai contoh, kami merekomendasikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad agar 21 OPD yang melaksanakan perjalanan dinas, untuk selanjutnya menyampaikan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi sebenarnya," ujar Hery.

Sementara, Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi BPK yang telah menyelesaikan LHP keuangan tahun anggaran 2021 selama kurang lebih dua bulan.

"Ini pencapaian WTP ke-12 berturut-turut yang diraih Pemprov dari BPK," ucap Ansar.

Atas pencapaian ini, Ansar berterima kasih kepada seluruh OPD Pemprov Kepri sebagai ujung tombak pengelola anggaran.

Baca juga:
Kadinkes: Harkitnas momentum realisasikan transformasi kesehatan

Pemkot Batam sarankan pedagang daging beli sapi dari Bali

Ia berharap ke depan pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik, transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.

"Semoga predikat WTP ini dapat terus dipertahankan di masa-masa mendatang," ucap Ansar.

Ia juga menegaskan akan memberikan perhatian penuh untuk menindak lanjuti hasil temuan BPK dalam masa 60 hari ke depan.*

 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024