BPK temukan enam permasalahan dalam laporan keuangan Kemenkes

id BPK,Kemenkes,BPJS,WTP

BPK temukan enam permasalahan dalam laporan keuangan Kemenkes

Anggota VI Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Dr Pius Lustrilanang. ANTARA/Munawar Mandailing

Jakarta (ANTARA) - BPK menemukan enam permasalahan yang harus ditindaklanjuti dalam laporan keuangan Kementerian Kesehatan tahun 2022.

“Meski tidak terlalu berdampak signifikan, tetapi harus tetap ditindaklanjuti,” ujar Anggota VI BPK Pius Lustrilanang kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kantor Kementerian Kesehatan sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Sabtu.

Ia menyebut temuan enam permasalahan tersebut, yakni pertama adalah pengelolaan belanja bantuan sosial untuk pembayaran iuran pada peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan belum memadai.

Kedua, kata dia, pemberian bantuan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruangan perawatan kelas III tidak didukung dengan peraturan pelaksanaan yang memadai.

Permasalahan ketiga, ujar Pius, pengadaan jasa sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 dan PeduliLindungi tidak didukung dengan anggaran, sehingga terdapat kelebihan perhitungan dan potensi kelebihan pembayaran.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (BLU RSUP) tidak memperhatikan ketersediaan anggaran dalam DIPA Petikan (daftar isian pelaksanaan anggaran per satuan kerja) BLU (Badan Layanan Umum) tahun 2022.

Terakhir adalah penghapusbukuan belanja dibayar di muka terkait pengadaan vaksin COVID-19 tahap II yang diterima tahun 2021 tidak didukung dengan kebijakan akuntansi dan dokumen sumber yang memadai.

"Saya berharap, hasil pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan) diterima," kata dia.

Sementara itu, BPK mengungkapkan temuan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam laporan keuangan (LK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Permasalahan tersebut di antaranya, kekurangan volume pekerjaan pada empat satker (satuan kerja) sebesar Rp459,48 juta dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp9,69 juta,” ujar Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK BPOM Tahun Anggaran (TA) 2022, dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Sabtu.

Selain itu, kata dia, ditemukan pula permasalahan pengadaan paket pekerjaan pengadaan containment biosafety level 3 (BSL-3) dan alat laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) yang tidak sesuai ketentuan.

"Terhadap permasalahan tersebut, ujar Pius, BPK memberikan rekomendasi perbaikan kepada BPOM yang dimuat dalam LHP, BPK berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani BPOM," ucap Pius.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK temukan enam permasalahan dalam LK Kemenkes 2022

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE