Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 75 hingga 85 perceraian terjadi di daerah setempat dalam waktu sebulan.
"Tahun 2022, rata-rata ada 75 sampai 85 kasus perceraian per bulan," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang Imaluddin, Rabu.
Terhitung sejak Januari hingga Juni 2022, pihaknya sudah menangani 570 kasus perceraian.
Dia mengatakan jumlah kasus perceraian tahun ini turun jika dibanding periode yang sama tahun 2021 sebanyak 597 perkara.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang dorong masyarakat kembangkan budidaya jamur
Majelis Hakim putuskan tahan terdakwa korupsi tambang bauksit di Bintan
Menurutnya penyebab perceraian di Kota Tanjungpinang didominasi faktor ekonomi, perselingkuhan suami/istri, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Gugatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang diajukan pasangan usia di atas 20 hingga 50 tahun.
"Perempuan paling banyak gugat cerai suami," ujarnya.
Baca juga:
KPU belum pastikan pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur
Harga cabai di Tanjungpinang tembus Rp120 ribu
Namun demikian, lanjutnya, tidak semua gugatan tersebut berujung perceraian, karena ada beberapa kasus yang berhasil dimediasi oleh Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang.
"Beberapa kasus berhasil kita mediasi, sehingga berakhir damai di pengadilan," katanya menegaskan.
"Tahun 2022, rata-rata ada 75 sampai 85 kasus perceraian per bulan," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang Imaluddin, Rabu.
Terhitung sejak Januari hingga Juni 2022, pihaknya sudah menangani 570 kasus perceraian.
Dia mengatakan jumlah kasus perceraian tahun ini turun jika dibanding periode yang sama tahun 2021 sebanyak 597 perkara.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang dorong masyarakat kembangkan budidaya jamur
Majelis Hakim putuskan tahan terdakwa korupsi tambang bauksit di Bintan
Menurutnya penyebab perceraian di Kota Tanjungpinang didominasi faktor ekonomi, perselingkuhan suami/istri, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Gugatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang diajukan pasangan usia di atas 20 hingga 50 tahun.
"Perempuan paling banyak gugat cerai suami," ujarnya.
Baca juga:
KPU belum pastikan pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur
Harga cabai di Tanjungpinang tembus Rp120 ribu
Namun demikian, lanjutnya, tidak semua gugatan tersebut berujung perceraian, karena ada beberapa kasus yang berhasil dimediasi oleh Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang.
"Beberapa kasus berhasil kita mediasi, sehingga berakhir damai di pengadilan," katanya menegaskan.