Fatwa MUI tetap larang pernikahan beda agama
Selasa, 28 Juni 2022 16:10 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa larangan soal pernikahan beda agama, meski ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah tersebut.
"Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," kata Ma'ruf seusai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta, Selasa.
Fatwa MUI yang dimaksud Ma'ruf adalah fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 yang menyatakan "Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah".
"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," tambah Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, nantinya komisi hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut.
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ungkap Ma'ruf.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ma'ruf Amin: Fatwa MUI tetap larang pernikahan beda agama
"Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," kata Ma'ruf seusai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta, Selasa.
Fatwa MUI yang dimaksud Ma'ruf adalah fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 yang menyatakan "Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah".
"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," tambah Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, nantinya komisi hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut.
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ungkap Ma'ruf.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ma'ruf Amin: Fatwa MUI tetap larang pernikahan beda agama
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imam Besar Nabawi dijadwalkan bertemu Presiden hingga imami Shalat Jumat
08 October 2024 10:07 WIB, 2024
Gubernur sebut proyek Inpres Jalan tingkatkan capaian Jalan Mantap di Kepri
10 September 2024 9:14 WIB, 2024
Wapres Ma'ruf Amin berdialog dengan pedagang usai peresmian Pasar Tanjungpinang
10 September 2024 6:19 WIB, 2024
Wapres resmikan pelaksanaan instruksi Inpres Jalan Daerah di Kepri
09 September 2024 15:01 WIB, 2024
Jokowi dan Ma'ruf Amin minta maaf untuk harapan yang belum bisa terwujud
16 August 2024 12:03 WIB, 2024
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Polres Lingga tanam 200 bibit pohon pisang guna dukung program ketahanan pangan
31 January 2026 16:18 WIB