Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung
Selasa, 2 Agustus 2022 14:49 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, sekaligus terpidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah di Kabupaten Bogor, mengusap mata sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)
Bandung (ANTARA) - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin,Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa dengan status bebas bersyarat setelah menjalani hukuman karena korupsi.
"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor," kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.
Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.
Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi.
Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rachmat Yasin bebas dari Sukamiskin
"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor," kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.
Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.
Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi.
Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rachmat Yasin bebas dari Sukamiskin
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Putra SYL dipanggil KPK sebagai saksi korupsi pengadaan xray Kementan
04 September 2024 15:03 WIB, 2024
Polda Metro Jaya selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL
12 July 2024 12:55 WIB, 2024
SYL mengaku baru dengar ada pengumpulan uang Kementan dalam persidangan
24 June 2024 14:02 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
BNNP Kepri gagalkan peredaran 4,9 Kg sabu di Bandara Raja Haji Fisabilillah
07 February 2026 10:20 WIB
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
Kejari Tanjungpinang terima uang pengganti perkara korupsi LPP TVRI Rp3,5 miliar
05 February 2026 5:10 WIB