Pemberlakuan tarif baru ojek daring ditunda
Minggu, 14 Agustus 2022 18:26 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta (ANTARA) - Pemberlakukan tarif baru ojek daring (online) yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 ditunda.
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Ia menyampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.
Ia berharap, pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator.
Pihaknya juga berharap aplikator meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub tunda pemberlakuan tarif baru ojek daring
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Ia menyampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.
Ia berharap, pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator.
Pihaknya juga berharap aplikator meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub tunda pemberlakuan tarif baru ojek daring
Pewarta : Adimas Raditya Fahky P
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Barelang periksa kesehatan gratis kepada 100 pengemudi ojek daring
07 June 2025 16:48 WIB, 2025
Kapolresta Barelang imbau pengemudi ojek daring hindari pesanan di luar aplikasi
08 April 2025 10:22 WIB, 2025
Disnaker Batam awasi pembayaran bonus hari raya untuk pengemudi daring
14 March 2025 13:21 WIB, 2025
Pemprov Kepri ingatkan aplikator ojek daring taati keputusan gubernur
09 October 2022 12:11 WIB, 2022
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Pelni Tanjungpinang ajak warga manfaatkan diskon tiket kapal periode libur sekolah
06 June 2026 15:57 WIB
Harga minyak mentah Indonesia pada Mei 2026 turun ke 106,56 dolar AS per barel
06 June 2026 14:04 WIB