
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi pada pengemudi daring

Untuk para pengemudi Go-Jek, mereka bisa mendaftar di level upah terendah sebesar Rp1 juta, mereka bisa mengikuti 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 perbulan
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Batam Nagoya merayakan HUT ke-73 Kemerdekaan RI bersama 350 orang pengemudi motor dan mobil dalam jaringan, Go-Jek, sambil menyosialisasikan manfaat BPJS tersebut.
"Pada kegiatan kali ini kita isi dengan tarik tambang dan balap karung, dan kami sambil memberikan informasi serta pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengemudi Go-Jek," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Batam, Kepulauan Riau, Senin,
Ia berharap, bisa mewujudkan perlindungan bagi tenaga kerja, dalam hal ini para pengemudi Go-Jek se-Kota Batam yang jumlahnya mencapai 1.000 tenaga kerja.
Menurut dia, pengemudi ojek dalam jaringan (daring) memiliki risiko yang tinggi saat melakukan pekerjaan, karena hampir seluruh aktivitasnya berada di jalan raya dan rentan mengalami kecelakaan.
"Untuk para pengemudi Go-Jek, mereka bisa mendaftar di level upah terendah sebesar Rp1 juta, mereka bisa mengikuti 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 perbulan," kata dia.
Selain itu, pengemudi juga bisa menambah dengan program Jaminan Hari Tua (JHT), dengan memperbesar iuran menjadi Rp36.800 perbulan.
Dengan menjadi peserta, pengemudi daring bisa mendapatkan manfaat kecelakaan kerja. Bila perserta dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu, selama berada dalam indikasi medis.
Kemudian, jika ada peserta yang meninggal untuk kasus kecelakaan kerja, maka berhak mendapatkan santunan 48 kali gaji yang didaftarkan.
"Sedangkan jika ada meninggal dunia biasa atau tidak ada kaitannya dengan pekerjaan maka peserta akan mendapatkan santunan sebesar 24 juta," katanya.
Semua santunan tersebut akan diserahkan kepada ahli waris peserta.
"Untuk itu, penting bagi pekerja pengemudi Go-Jek untuk mendapatkan perlindungan dari resiko sosial, sehingga dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan para pengemudi Go-Jek bisa merasa lebih aman dan tenang saat melakukan pekerjaan," kata dia.
Kegiatan yang dibalut dalam tema Kopi Darat itu diinisiasi oleh PT Gojek Indonesia yang diselenggarakan di 60 kota seluruh Indonesia.
Pewarta : YJ Naim
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
