Pemerintah beri kompensasi kepada 650 penyintas terorisme
Minggu, 21 Agustus 2022 16:21 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah), Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar (kiri), dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan keterangan pers Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan hingga saat ini Pemerintah telah menyalurkan kompensasi bagi 650 orang yang pernah menjadi korban kejahatan atau penyintas terorisme.
"Masih ada separuh atau lebih dari separuh jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya," kata Mahfud dalam acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2022 di Jakarta, Minggu.
Secara keseluruhan, tambahnya, Pemerintah mencatat sebanyak 1.370 korban terorisme masa lalu maupun korban terorisme pasca-lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Pemerintah telah mengamanatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terus mendukung para penyintas melalui pemenuhan berbagai hak korban.
Untuk memperkuat dan mengakselerasi komitmen Pemerintah tersebut, pada 16 Juni 2021, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah salurkan kompensasi bagi 650 penyintas terorisme
"Masih ada separuh atau lebih dari separuh jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya," kata Mahfud dalam acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2022 di Jakarta, Minggu.
Secara keseluruhan, tambahnya, Pemerintah mencatat sebanyak 1.370 korban terorisme masa lalu maupun korban terorisme pasca-lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Pemerintah telah mengamanatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terus mendukung para penyintas melalui pemenuhan berbagai hak korban.
Untuk memperkuat dan mengakselerasi komitmen Pemerintah tersebut, pada 16 Juni 2021, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah salurkan kompensasi bagi 650 penyintas terorisme
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hati-hati! BNPT sebut ada upaya menyusupkan paham radikal lewat game online
09 October 2025 8:23 WIB
Densus Antiteror 88 tangkap 3 warga terduga teroris di Palu dan Ampana
19 December 2024 12:26 WIB, 2024
Fasilitas perusahaan dirgantara Turki di Ankara diserang sekelompok teroris
24 October 2024 6:30 WIB, 2024
Lebih dari 50 orang tewas dalam serangan teroris di Balochistan-Pakistan
27 August 2024 8:24 WIB, 2024
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
DKPP Batam ajukan permohonan 1.200 dosis vaksin PMK sapi kurban tahun 2026
02 February 2026 12:36 WIB
Polda Kepri target turunkan angka pelanggaran lalu lintas diawal tahun 2026
02 February 2026 10:34 WIB