Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat empat orang yang mengadu karena namanya dicatut sebagai kader partai politik tertentu dan masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
"Sampai saat ini ada empat orang yang sudah melaporkan atau mengadukan ke Bawaslu bahwasanya namanya tercatut sebagai anggota partai Politik, dua laki-laki, dan dua perempuan," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza di Batam, Kamis .
Ia mengungkapkan latar belakang para pengadu adalah karyawan swasta. Sementara asal mereka, kata Reza merupakan warga Kota Batam.
Baca juga:
Batam kembangkan kebun khusus petani cabai di Pulau Setokok
BP Batam sambut peluang ekspor ayam ke Singapura
"Semuanya tidak PNS atau TNI-Polri. Mereka pekerja swasta. NIK-nya Batam," ungkap dia.
Lebih lanjut Reza mengatakan pihaknya juga mengirimkan surat kepada instansi pemerintah daerah, TNI dan Polri sebagai langkah pencegahan agar nama-nama pekerja di instansi tersebut tidak tercatut sebagai kader partai politik.
"Kita sudah menyurati Pemkot Batam terus kita surati Lanal AU dan AD dan surati Polri, hal itu untuk proses pencegahan dan kita minta mereka cek juga, apakah ada yang terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak," ujar Reza.
Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kota Batam.
Baca juga:
BP Batam gandeng PSA Singapura untuk membenahi Pelabuhan Batuampar
BP Batam tanam 12.000 bibit pohon jati emas
Masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Agustus 2022. Sedangkan tahapan selanjutnya memasuki verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 260/2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16-29 Agustus 2022. Pelaksanaan verifikasi administrasi terbagi menjadi beberapa tahap.
"Sampai saat ini ada empat orang yang sudah melaporkan atau mengadukan ke Bawaslu bahwasanya namanya tercatut sebagai anggota partai Politik, dua laki-laki, dan dua perempuan," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza di Batam, Kamis .
Ia mengungkapkan latar belakang para pengadu adalah karyawan swasta. Sementara asal mereka, kata Reza merupakan warga Kota Batam.
Baca juga:
Batam kembangkan kebun khusus petani cabai di Pulau Setokok
BP Batam sambut peluang ekspor ayam ke Singapura
"Semuanya tidak PNS atau TNI-Polri. Mereka pekerja swasta. NIK-nya Batam," ungkap dia.
Lebih lanjut Reza mengatakan pihaknya juga mengirimkan surat kepada instansi pemerintah daerah, TNI dan Polri sebagai langkah pencegahan agar nama-nama pekerja di instansi tersebut tidak tercatut sebagai kader partai politik.
"Kita sudah menyurati Pemkot Batam terus kita surati Lanal AU dan AD dan surati Polri, hal itu untuk proses pencegahan dan kita minta mereka cek juga, apakah ada yang terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak," ujar Reza.
Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kota Batam.
Baca juga:
BP Batam gandeng PSA Singapura untuk membenahi Pelabuhan Batuampar
BP Batam tanam 12.000 bibit pohon jati emas
Masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Agustus 2022. Sedangkan tahapan selanjutnya memasuki verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 260/2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16-29 Agustus 2022. Pelaksanaan verifikasi administrasi terbagi menjadi beberapa tahap.