Kemenkominfo soroti dugaan tindak pidana kebocoran data kartu SIM
Senin, 5 September 2022 18:31 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. ANTARA/HO-Kominfo/am.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyoroti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pelaku dalam kasus kebocoran data registrasi kartu SIM telepon Indonesia.
“Bahwa benar ada kebocoran itu ada kesalahannya pengendali (penyelenggara sistem elektronik), tapi yang membocorkan (pelaku) juga kita perlu (untuk disoroti),” kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin.
Mengingat hal tersebut, Semuel mengatakan pihaknya juga turut mengundang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Cyber Crime Polri dalam rapat koordinasi pada Senin pagi untuk mengusut dugaan kebocoran data kartu SIM.
Selain Cyber Crime Polri, rapat juga melibatkan para operator seluler, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo sebagai pengampu operator seluler.
Terkait kebocoran data, Semuel menjelaskan kasus tersebut setidaknya mencakup dua pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Namun, urgensi pelanggaran pidana, menurutnya, seolah-olah tidak pernah menjadi sorotan sehingga tidak diketahui publik.
Sebelumnya beredar kabar melalui media sosial, pada Rabu (31/8) pekan lalu, sebanyak 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor. Data yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal registrasi itu dijual di situs Breach Forum seharga 50 ribu dolar AS oleh pengguna bernama Bjorka.
Semuel mengatakan pelaku dugaan kebocoran data kartu SIM saat ini belum diketahui dari mana masuknya, apakah dari luar negeri atau dalam negeri.
Akun Bjorka melalui situs Breach Forum mengklaim telah membagikan dua juta data sampel data registrasi kartu SIM secara gratis. Mengenai hal ini, Semuel mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengumpulkan data sampel karena berpotensi melanggar hukum mengingat data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan investigasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo soroti dugaan pidana kasus kebocoran data kartu SIM
“Bahwa benar ada kebocoran itu ada kesalahannya pengendali (penyelenggara sistem elektronik), tapi yang membocorkan (pelaku) juga kita perlu (untuk disoroti),” kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin.
Mengingat hal tersebut, Semuel mengatakan pihaknya juga turut mengundang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Cyber Crime Polri dalam rapat koordinasi pada Senin pagi untuk mengusut dugaan kebocoran data kartu SIM.
Selain Cyber Crime Polri, rapat juga melibatkan para operator seluler, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo sebagai pengampu operator seluler.
Terkait kebocoran data, Semuel menjelaskan kasus tersebut setidaknya mencakup dua pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Namun, urgensi pelanggaran pidana, menurutnya, seolah-olah tidak pernah menjadi sorotan sehingga tidak diketahui publik.
Sebelumnya beredar kabar melalui media sosial, pada Rabu (31/8) pekan lalu, sebanyak 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor. Data yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal registrasi itu dijual di situs Breach Forum seharga 50 ribu dolar AS oleh pengguna bernama Bjorka.
Semuel mengatakan pelaku dugaan kebocoran data kartu SIM saat ini belum diketahui dari mana masuknya, apakah dari luar negeri atau dalam negeri.
Akun Bjorka melalui situs Breach Forum mengklaim telah membagikan dua juta data sampel data registrasi kartu SIM secara gratis. Mengenai hal ini, Semuel mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengumpulkan data sampel karena berpotensi melanggar hukum mengingat data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan investigasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo soroti dugaan pidana kasus kebocoran data kartu SIM
Pewarta : Rizka Khaerunnisa
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu kaji kasus dugaan pelanggaran kebocoran data DPT Pemilu 2024
02 December 2023 10:48 WIB, 2023
Polri tetapkan satu orang warga Madian sebagai tersangka kasus peretas "Bjorka"
16 September 2022 17:55 WIB, 2022
Kominfo minta operator seluler dalami dugaan kebocoran data kartu SIM
05 September 2022 17:21 WIB, 2022
Kementerian Kominfo audit dugaan 1,3 miliar data kartu SIM telepon bocor
01 September 2022 17:04 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB