Karimun (ANTARA News) -  Kebebasan pers di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dinilai komunitas jurnalis terancam setelah terjadi pemanggilan reporter koran Tribun Batam, Rachta Yahya oleh kepolisian.

"Kami sangat menyesalkan pemanggilan wartawan oleh penyidik. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. UU  seharusnya dijadikan landasan utama untuk menindaklanjuti laporan orang yang mengaku bernama RE," Sularno Menot Telis , mewakili suara gundah wartawan, di Mapolres Karimun, Senin.

Sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, portal dan televisi yang tergabung dalam Karimun Journalist Club, secara spontan mendatangi Mapolres Karimun untuk memberikan dukungan moral kepada rekan seprofesi.

Yahya dipanggil  penyidik Polres Karimun terkait pemberitaan yang berjudul Tenaga Kerja Asing Tak Lapor,  dengan subjudul Diduga Lewat Oknum Disnaker di halaman 14 koran tersebut.

Menurut Menot, berita yang diterbitkan Tribun Batam, jelas merupakan produk pers.

Apabila muncul sengketa, maka seyogyanya tidak menggunakan pasal KUHP yang lex generalis, melainkan menggunakan hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana pasal 5 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2) huruf c UU No.40 tahun 1999, katanya.

"Ironisnya terkait pemberitaan tersebut, penyidik memanggil wartawan sebagai saksi. Bila dibiarkan hal ini dikhawatirkan dapat mengancam kebebasan pers, kata Menot.

Ia menegaskan, " Kami tidak ingin mencampuri apalagi menghalangi sengketa hukum antara orang yang mengaku bernama RE dengan narasumber Tribun Batam. Kami hanya ingin UU Pers dihormati dan pembatalan rekan kami sebagai saksi kasus itu."

Selain itu dia mengatakan pada pasal 4 ayat (4) UU Pers disebutkan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

"Jadi penyidik tidak bisa memanggil wartawan, meski hanya sebatas saksi dan dampak dari pemanggilan itu dikhawatirkan independensi wartawan akan hilang, serat bisa-bisa wartawan akan terjebak pada suatu konflik kepentingan," katanya.

Sedangkan menurut  wartawan Tribun Batam, M Sarih, pemanggilan rekan kerjanya, sebagai saksi untuk hadir hari Senin tanggal 15 Juli  2010 sesuai dengan surat  pemanggilan nomor:  SP/666/VII/2010/Reskrim,  terkait laporan perbuatan tidak menyenangkan dari orang yang mengaku bernama RE ke Mapolres Karimun.

Surat pemanggilan itu juga disampaikan ke redaksi Tribun di Batam.

"Terkait pemanggilan tersebut, Redaktur Pelaksana kami, Ahmad Suroso, memenuhi panggilan dan sekaligus mendampingi rekan saya yang dipanggil oleh penyidik. Mudah-mudahan kedepan penyidik bisa lebih memahami UU Pers sehingga kejadian yang sama tidak sampai terulang," ucapnya.

Sedangkan menurut Ahmad Suroso, kedatangannya ke mapolres hanyalah untuk membuktikan bahwa dirinya bersikap sebagai warga negara yang baik dengan memenuhi memenuhi panggilan penyidik dan sekaligus memberikan pencerahan tentang UU Pers pada penyidik.

Terkait masalah tersebut, rekan seprofesi sepakat untuk menjumpai Kapolres Karimun AKBP Imam Santoso. Namun, keinginan untuk menjumpai kapolres gagal dan kemudian dialihkan untuk menjumpai Kabag Bina Mitra, Kompol T.A Rahman.

Rahman mengemjukakan berinisiatif akan menunda pemeriksaan Rachta Yahya.

"Terkait permasalahan itu, dalam dua atau tiga hari ke depan mudah-mudahan solusi terbaik dapat diperoleh, " katanya.

Ia menyatakan,  pemeriksaan kasus tetap berlanjut dan permintaan agar wartawan tidak dijadikan saksi dapat terpenuhi, sebab kepolisian berpegang pada KUHP dan wartawan dalam menjalankan tugasa dilindungi  UU Pers.

Secara terpisah pengamat hukum Karimun, Wiryanto, SH juga menyayangkan pemanggilan wartawan sebagai saksi pidana.

"Dalam bertugas mereka dilindungi UU Pers. Sudah seharusnya penyidik menghormati UU itu. Mana bisa wartawan dijadikan saksi berdasarkan pemberitaannya. Berita yang ditulis boleh dijadikan barang bukti dan untuk menindaklanjutinya penyidik tinggal memeriksa narasumber yang disebutkan," katanya.

Ia juga mengharapkan ke depan penyidik bisa lebih memahami UU Pers, sehingga pemanggilan wartawan sebagai saksi tidak terulang.

"Jangankan menjadi saksi, bila ada narasumber yang minta dirahasiakan namanya pun tidak berhak, mereka sebutkan, bagaimana mungkin dia bisa dijadikan saksi dalam kasus pidana," ucapnya. (E001/Btm1)