
KPK jelaskan kasus Imigrasi Silmy Karim

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bermula dari penanganan kasus RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus RPTKA adalah mengenai dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Jadi, kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Setyo mengatakan penyelidikan kasus tersebut juga didukung data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Maknanya bahwa tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tetapi bisa juga bersumber bahkan dari whistleblowing system (sistem pelaporan pelanggaran, red.), dari internal. Ya, dari kementerian/lembaga, badan, dan lain-lain, itu bisa sebagai dasar atau bahan kami untuk melakukan kegiatan tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Kasus Imigrasi Silmy Karim bermula dari kasus RPTKA Kemenaker
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
