Jakarta (ANTARA) - KPK bakal berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk mendapatkan opini kedua atas kondisi kesehatannya.

"Tentu harus ada 'second opinion'. kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas mungkin di Jayapura apakah benar yang bersangkutan sakit," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan apakah sakit yang dialami Lukas Enembe tersebut sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri.

"Tidak ada dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan," ucap Alex.

Sebelumnya, Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin dengan alasan masih sakit.

Panggilan tersebut merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).

"Hari ini memang sesuai agenda jadwal harusnya Pak Lukas itu diperiksa tetapi yang bersangkutan minggu lalu pengacaranya dan dokter kan sudah menyampaikan bahwa beliau itu sakit dengan bukti-bukti 'medical record'. Untuk tindak lanjut berikutnya tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit," kata Alex.

Ia menegaskan bahwa KPK selalu menghargai hak seorang tersangka. Apabila tersangka sakit, lembaganya juga tidak akan memaksakan diri untuk memeriksa.

"Karena apa? pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan, BAP (berita acara pemeriksaan) apakah saudara sehat? Kalau dia bilang saya sedang sakit tentu tidak akan kami lanjutkan, kami obati dulu supaya sehat baru dilakukan pemeriksaan. Jadi, itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan kami lindungi," tuturnya.

Ia menyatakan bakal memfasilitasi Lukas Enembe jika memang harus berobat ke luar. Namun, tetap dengan pengawalan dari KPK.

"Termasuk berobat, kalau misalnya dokter Indonesia tidak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri tentu pasti akan kami fasilitasi dengan pengawalan tentu saja. Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari Pak Lukas Enembe tidak usah khawatir kami akan membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar tidak diobati, tidak. Kami akan hormati hak asasi manusia yang bersangkutan," ucap Alex.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe menyambangi Gedung Merah Putih KPKm Jakarta, Senin untuk menginformasikan soal ketidakhadiran kliennya tersebut.

"Benar, hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur Lukas Enembe karena beliau berhalangan hadir karena sakit," kata Roy Rening.

Dalam kedatangannya tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe turut membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan dan surat keterangan dari dokter.

Roy menjelaskan kliennya sedang dalam kondisi sakit sehingga masih belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

"Bapak masih belum sehat. Kita tenang dulu, cooling down dua minggu, semoga bapak sehat," katanya.

Roy menampik jika kliennya tidak taat hukum karena mangkir dari panggilan KPK. Sebaliknya, dia berharap dapat mendiskusikan kemungkinan Tim Dokter KPK untuk memeriksa langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe guna mengecek kebenarannya.

"Karena publik tidak percaya Bapak (Lukas Enembe) sakit, saya mau dokter KPK bersama dokter pribadi dan saya masuk ke sana (kediaman Lukas Enembe) untuk melihat kondisi real-nya," tuturnya.

Dia mengatakan hasil pembicaraan terakhir yang dilakukan dengan Direktur Penyidikan KPK ialah lembaga antirasuah itu tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menunggu kondisi Lukas Enembe pulih untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Pembicaraan saya dengan Direktur Penyidikan, tunggu sampai Bapak (Lukas Enembe) sehat, karena menurut dia, 'Saya periksa orang harus sehat, kalau enggak sehat, enggka bisa'," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menegaskan Lukas Enembe berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum. Rifai menambahkan Lukas Enembe berpesan agar roda pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Beliau akan menghadapi kasus ini dan beliau tidak akan kabur ataupun hilang. Bapak Lukas Enembe konsisten untuk memilih terus kooperatif, dengan catatan negara juga memperhatikan kondisi kesehatan beliau," ujar Rifai.

Senin, KPK kembali memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK koordinasi dengan IDI terkait pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024