Pekanbaru (ANTARA) - Oknum pegawai Bea dan Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir, berinisial B ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata, pengusaha asal Kota Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Polisi Asep Darmawan di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

"Proyektil peluru dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan," kata Asep.

Berkas perkara tersangka B juga telah dilimpahkan ke Kejati Riau (tahap I), guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil perkara.

Sebelumnya, petugas patroli laut Bea dan Cukai Wilayah Khusus Kepri bersama Bea dan Cukai Tembilahan, Riau, melakukan pengejaran terhadap empat kapal cepat tanpa nama yang diduga penyelundup rokok ilegal di perairan Sungai Buluh, Riau, pada 15 Januari 2021.

Seorang pelaku terduga penyelundup,  Haji Jumhan Bin Selo tewas terkena tembakan pada bagian dada oleh petugas Bea dan Cukai dalam operasi penindakan tersebut.

Tewasnya Haji Jumhan atau lebih dikenal dengan sebutan Haji Permata ini karena adanya perlawanan terhadap petugas saat kelompok pelaku penyelundup akan ditangkap.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum pegawai Bea Cukai jadi tersangka penembakan pengusaha asal Batam

Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024