Tim gabungan gagalkan penyelundupan 135 kg sabu di Aceh

id Aceh,Bea Cukai,Sabu-sabu,Narkoba,Narkotika,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Tim gabungan gagalkan penyelundupan 135 kg sabu di Aceh

Pelaku bersama tujuh karung berisi sabu-sabu di Lhokseumawe, Aceh. ANTARA/HO-Humas Kanwil DJBC Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menyatakan menggagalkan penyelundupan 135 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari dalam pemaparannya di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu, mengatakan penindakan dilakukan Jumat (7/2) lalu, dan tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku.

"Penyelundupan sebanyak 135 kilogram sabu-sabu melalui perairan Aceh dapat digagalkan. Modus operasi dalam penyelundupan tersebut dengan cara melansir sabu-sabu menggunakan kapal penangkap ikan. Penindakan dilakukan pada Jumat (7/2) pukul 23.00 WIB," kata Leni Rahmasari.

Empat pelaku yang diamankan berinisial I, E, F, dan M. Leni mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.


Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kapal yang dicurigai tersebut di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dari kapal tersebut diamankan tujuh karung berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 135 kilogram.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim gabungan gagalkan penyelundupan 135 kilogram sabu-sabu di Aceh

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE