Bebas dari senyawa berbahaya, 156 obat sirop boleh diresepkan
Selasa, 25 Oktober 2022 7:55 WIB
Ilustrasi - Obat Sirop. (ANTARA/HO-Sutterstock).
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.
"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi BPOM RI," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin..
Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," kata dia.
Lampiran 1 terkait daftar 133 jenis obat yang dirilis BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Lampiran 2 terkait daftar resep obat yang sulit digantikan sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," kata dia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: 156 obat sirop boleh diresepkan
"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi BPOM RI," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin..
Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," kata dia.
Lampiran 1 terkait daftar 133 jenis obat yang dirilis BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Lampiran 2 terkait daftar resep obat yang sulit digantikan sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," kata dia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: 156 obat sirop boleh diresepkan
Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pharos Indonesia: Hasil uji 2 laboratorium independen nyatakan Praxion bebas EG/DEG
08 February 2023 9:32 WIB, 2023
Dua perusahaan farmasi jadi tersangka obat sirop terkait gangguan ginjal akut
17 November 2022 17:32 WIB, 2022
Menteri Kesehatan sebut jumlah kasus gagal ginjal akut menurun drastis
02 November 2022 13:05 WIB, 2022
BPOM dan Polri temukan dua produsen pengguna senyawa yang diduga terkait kasus gangguan ginjal akut
31 October 2022 16:05 WIB, 2022
BPOM akan pidanakan dua industri farmasi terkait obat sirop yang diedarkan
24 October 2022 17:09 WIB, 2022