Dua perusahaan farmasi jadi tersangka obat sirop terkait gangguan ginjal akut
Jakarta (ANTARA) - Dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya, terkait dengan gangguan ginjal akut yang diderita banyak anak di Tanah Air.
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat Tercemar EG/DEG di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, produk obat sirop dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.
Menurut Penny, kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan batas aman pada obat sirop, yakni maksimal 0,1 persen.
"Obat sirop dari kedua perusahaan melebihi batas aman penggunaan bahan baku. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha, produsen yang telah melanggar," katanya.
Penny mengatakan, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar perusahaan farmasi tersebut yang kini bermasalah secara hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM umumkan dua perusahaan farmasi berstatus tersangka obat sirop
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat Tercemar EG/DEG di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, produk obat sirop dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.
Menurut Penny, kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan batas aman pada obat sirop, yakni maksimal 0,1 persen.
"Obat sirop dari kedua perusahaan melebihi batas aman penggunaan bahan baku. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha, produsen yang telah melanggar," katanya.
Penny mengatakan, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar perusahaan farmasi tersebut yang kini bermasalah secara hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM umumkan dua perusahaan farmasi berstatus tersangka obat sirop
Komentar