Bintan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau, meminta masyarakat melapor jika menemukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Kepala Seksi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson di Bintan, Jumat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan layanan call center pengaduan masyarakat terkait pungli dalam setiap pelayanan publik di tingkat polres hingga jajaran polsek setempat.
Masyarakat dapat mengadukannya lewat WhatsApp/telepon ke nomor 0813-7425-4210 atau menghubungi nomor call center Propam Polres Bintan lewat WhatsApp/telepon ke 0821-7289-5722.
Baca juga:
Pembangunan jembatan Batam - Bintan terkendala survei penyelidikan tanah
Polres Bintan tetapkan dua orang tersangka korupsi dana PNPM-MPd
"Bisa juga datang langsung ke Humas Polres Bintan," katanya..
Alson menegaskan bahwa tak ada pungli dalam pengurusan dan pembuatan SIM serta SKCK di lingkup Polres Bintan.
Ia menjelaskan dalam pembuatan dua item itu memang dikenakan tarif, tapi besarannya sudah ditentukan oleh pemerintah dan dijamin biayanya tidak lebih dari ketentuan tersebut.
Besaran tarif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Alson merinci untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu dan perpanjangan SIM C Rp75 ribu. Untuk pembuatan SIM A Rp120 ribu dan perpanjangan SIM A Rp80 ribu. Selanjutnya untuk pembuatan SIM BI Rp120 ribu dan perpanjangan SIM BI Rp80 ribu.
Baca juga:
BRGM dan UMRAH ajak Pemkab Bintan bentuk regulasi pengelolaan mangrove
Polres Bintan kerahkan bhabinkamtibmas sosialisasi cegah pungli
Sementara pembuatan SIM D Rp50 ribu dan perpanjangan SIM D Rp30 ribu. Untuk pembuatan SIM internasional Rp250 ribu dan perpanjangan SIM internasional Rp220 ribu.
"Sedangkan untuk pembuatan SKCK tarif resminya sebesar Rp30 ribu," jelas Alson.
Selain membayar sesuai tarif yang ditentukan, lanjut Alson, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan proses tes yang harus dilalui calon pengurus SIM, seperti tes psikologi, tes tertulis, tes praktik.
Menurutnya, apabila semuanya dinyatakan lulus, maka SIM yang bersangkutan bisa diterbitkan Polri.
"Jika pengurus tidak melengkapi satu berkas dan tidak lulus satu dari beberapa tes, maka tidak bisa mendapatkan SIM," katanya.
Baca juga:
Bisnis keramba ikan bawal bintang berkembang di Bintan
Polres Bintan limpahkan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi ke kejaksaan
PLN bangun menara guna pasok listrik ke tiga pulau terpencil di Bintan Kepri
Jejak perabadan Melayu di Rumah Tua Desa Berakit Bintan
Kepala Seksi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson di Bintan, Jumat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan layanan call center pengaduan masyarakat terkait pungli dalam setiap pelayanan publik di tingkat polres hingga jajaran polsek setempat.
Masyarakat dapat mengadukannya lewat WhatsApp/telepon ke nomor 0813-7425-4210 atau menghubungi nomor call center Propam Polres Bintan lewat WhatsApp/telepon ke 0821-7289-5722.
Baca juga:
Pembangunan jembatan Batam - Bintan terkendala survei penyelidikan tanah
Polres Bintan tetapkan dua orang tersangka korupsi dana PNPM-MPd
"Bisa juga datang langsung ke Humas Polres Bintan," katanya..
Alson menegaskan bahwa tak ada pungli dalam pengurusan dan pembuatan SIM serta SKCK di lingkup Polres Bintan.
Ia menjelaskan dalam pembuatan dua item itu memang dikenakan tarif, tapi besarannya sudah ditentukan oleh pemerintah dan dijamin biayanya tidak lebih dari ketentuan tersebut.
Besaran tarif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Alson merinci untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu dan perpanjangan SIM C Rp75 ribu. Untuk pembuatan SIM A Rp120 ribu dan perpanjangan SIM A Rp80 ribu. Selanjutnya untuk pembuatan SIM BI Rp120 ribu dan perpanjangan SIM BI Rp80 ribu.
Baca juga:
BRGM dan UMRAH ajak Pemkab Bintan bentuk regulasi pengelolaan mangrove
Polres Bintan kerahkan bhabinkamtibmas sosialisasi cegah pungli
Sementara pembuatan SIM D Rp50 ribu dan perpanjangan SIM D Rp30 ribu. Untuk pembuatan SIM internasional Rp250 ribu dan perpanjangan SIM internasional Rp220 ribu.
"Sedangkan untuk pembuatan SKCK tarif resminya sebesar Rp30 ribu," jelas Alson.
Selain membayar sesuai tarif yang ditentukan, lanjut Alson, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan proses tes yang harus dilalui calon pengurus SIM, seperti tes psikologi, tes tertulis, tes praktik.
Menurutnya, apabila semuanya dinyatakan lulus, maka SIM yang bersangkutan bisa diterbitkan Polri.
"Jika pengurus tidak melengkapi satu berkas dan tidak lulus satu dari beberapa tes, maka tidak bisa mendapatkan SIM," katanya.
Baca juga:
Bisnis keramba ikan bawal bintang berkembang di Bintan
Polres Bintan limpahkan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi ke kejaksaan
PLN bangun menara guna pasok listrik ke tiga pulau terpencil di Bintan Kepri
Jejak perabadan Melayu di Rumah Tua Desa Berakit Bintan